Tersangka Hamdy warga Palembang nekat membawa narkoba ke daerah Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Lantaran tergiur upah Rp1 juta per kilogram sabu yang dibawanya.
Hal ini diungkapkan tersangka, Hamdy usai ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Selasa (4/10).
Tersangka mengaku telah tiga kali mengantarkan sabu ke daerah Sekayu, Muba. Dimana, pertama dia membawa sebanyak 3 kilogram, dan sabu tersebut diantar ke bos berinisial A dan B. “Saya diupah Rp1 juta perkilogramnya untuk setiap sabu yang diantarkan ke Sekayu pak,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan Hamdy bersama Aan Irawan alias Iyan, merupakan sindikat Palembang-Pekanbaru-Batam. Sedangkan, barang bukti berasal dari luar negeri yaitu Malaysia. Menurutnya, jaringan ini dapat langsung berkomunikasi dengan sindikat atau pemilik narkoba di Malaysia.
“Jaringan Palembang ini sudah bisa berkoordinasi langsung sama sindikat luar negeri yakni Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada distribusi narkoba ke wilayah Sekayu. Kemudian, personel melakukan razia di Pangkal Jembatan, Desa Bailagu.
“Saat itu, personel BBNP mencegat pengendara motor Scoopy BG 4144 JAK bernama Handy,” katanya, Selasa (4/10).
Anggota pun kemudian memeriksa dua kotak pempek yang dibawa oleh tersangka Hamdy dan didapati 5 bungkus teh China yang berisikan sabu seberat 5 kilogram. Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka Iyan di Sekayu.
“Tersangka Iyan ini sudah menunggu di Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik, Kayuare, Musi Banyuasin,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, satu unit mobil avanza dan 1 unit motor scoopy. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
