Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bobol Mess Karyawan SPBU di Martapura, Dua Pelaku di Penjara
Hukum

Bobol Mess Karyawan SPBU di Martapura, Dua Pelaku di Penjara

alwiBy alwi03/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua pembobol mess karyawan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis, Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Kamis 17 November 2022 lalu, akhirnya berhasil diringkus Polsek Martapura.

Kedua pelaku dimaksud, Ardiansyah (40), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dan Iwansi (48), warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone redmi 8a, 1 jam tangan merk alexander cristie, 1 celana pendek, 1 celana dasar panjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3692 WL.

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi didampingi Kanitreskrim, Ipda Miming Wijaya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ferdiansyah (20), warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada kamis kemarin,” kata Kompol Tamimi, Sabtu (3/12).

Dalam menjalankan aksinya, jelas Tamimi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Ardiansyah masuk ke dalam mess dan mencuri barang berharga milik korban. Sedangkan Iwansi, menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar TKP.

“Memang pada saat kejadian pintu gerbang mes tidak terkunci oleh korban, jadi pelaku dengan mudah masuk dan mencuri barang dalam kamar mess korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tegas Kapolsek Martapura, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePria Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sekayu
Next Article Luncurkan 30 Ambulan, Bupati Musi Rawas: Jika Tak Digunakan Akan Dilakukan Penarikan!
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?