Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Subendrio tersangka bobol rumah anggota dewan. Tersangka beraksi dengan S (DPO).
Tersangka Subendrio bertugas mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan S selaku eksekusi yakni dengan cara memanjat pagar, mencongkel pintu, lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan CCTV. Serta mengamankan dan mengambil reciever CCTV.
“Kemudian menguras barang berharga milik korban didalam rumah,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Selain itu para pelaku saat beraksi memakai topi untuk menutup wajah dari kamera CCTV yang ada dirumah korban.
Sementara itu, tersangka Subendrio mengaku, rekannya S beraksi bobol rumah hanya butuh waktu sekitar setengah jam. Setelah itu keluar dan kabur dengan membawa barang hasil curian. Lantas barang curian langsung dibagi.
Sedangkan mengenai barang curian mengenai dua gelang emas milik korban yang dicuri, tersangka Subendrio mengaku tidak tahu. “Itulah aku dibohongi samo kawan aku. Aku cuman dikasih jatah dua ikok HP itulah. HP-nyo ado, belom kujual. Aku dak tahu men ado emas,” timpalnya.
Saat pres rilis, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian lantaran diajak rekannya dan butuh uang untuk keperluan makan sehari-hari. “Aku diajak kawan aku Pak,” bebernya.
Adapun modus pelaku mengincar rumah korban yang diketahui dalam keadaan kosong dengan pura-pura bertamu untuk menanyakan alamat rumah. Lalu memencet bel. Setelah tidak ada sahutan, baru pelaku menandakan kalau rumah dalam keadaan kosong.
“Kalau ada orang, pura-pura tanya alamat. Kalau dipencet bel rumah tidak ada yang keluar, tandanya kosong ditinggal pergi,” pungkasnya.
