RELUNG.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel kini telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022.
Dari LHP tersebut, BPK Sumsel mendapati sejumlah temuan yang tidak sesuai kondisi, diantaranya Belanja Perjalanan Dinas 25 SKPD Pemkot Pagaralam.
Dimana, Belanja Perjalanan Dinas di 25 SKPD Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya setelah dilakukan audit.
Baca Juga: Terpilih Jadi Nakes Teladan, Pj Bupati Muba Minta Jadi Role Model Pelayanan ke Masyarakat
Berdasarkan LHP BPK Sumsel, Pemkot Pagaralam tahun 2022, merealisasikan belanja perjalanan dinas ini sebesar Rp73.018.667.702. Dengan rincian dan realisasi sebagai berikut:
- Belanja perjalanan dinas biasa dengan anggaran Rp67.328.828.450 realisasi Rp61.356.722.602
- Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp12.100.600.000 realisasi Rp11.630.083.00
- Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp11.555.000
- Belanja perjalanan dinas paket luar kota Rp 27.576.000
Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas ini terjadi ketidaksesuaian kondisi senyatanya pada 25 SKPD sebesar Rp3.370.814.338
Baca Juga: Kim Myung Soo INFINTE Dikabarkan Bintangi Drama Baru dengan Lee Yoo Young, Ini Judul dan Sinopsisnya
Terkait permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut, para pelaksana perjalanan dinas terkait 19 SKPD telah melakukan pelunasan melalui penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.431.824.313 dalam kurun waktu penyetoran sejak 14 sampai 28 April.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan biaya di enam SKPD sebesar Rp 938.990.025
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian menjelaskan, bahwa pengembalian keuangan negara atas kejanggalan pelaksanaan terkait perjalanan dinas, belanja kegiatan fisik dan non fisik telah mencapai 74 persen.
Baca Juga: Ini 4 Fakta Gomu Gomu no Thunder Kekuatan Petir Gear 5 Luffy
“Setahu saya untuk di level Sekretariat Daerah per tanggal 6 Juli kemarin semua sudah dilunasi namun untuk dinas atau badan untuk detailnya silahkan di tanya ke inspektorat,” katanya saat dikonfirmasi RMOLSumsel, Jumat (18/7).
Samsul menjelaskan, bahwa temuan kejanggalan perjalanan dinas merupakan beban pribadi atau personal pegawai atau karyawan yang memakai untuk mengembalikan ke kas negara.
Sementara, untuk pihak ketiga pelaksana fisik atau non fisik sebelumnya harus melalui sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Inspektorat daerah.
Baca Juga: Kejar Boruto Selama 2 Tahun Mata Code Buta Sebelah
“Pengembalian SPPD/Perjalanan dinas itu adalah tanggung jawab pribadi si pemakai untuk mengembalikan ke kas negara sementara untuk pihak ketiga sudah diputuskan lewat sidang TGR,” terang Syamsul.
Terpisah, Arlan pegawai bidang Inspektorat Khusus (Irsus) kepada RmolSumsel.Id mengatakan atas temuan serta rekomendasi dari BPK tersebut.
Inspektorat daerah telah melakukan berbagai upaya penyelesaian di antaranya melakukan sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada dinas,person atau pihak swasta pelaksana kegiatan untuk segera mengembalikan keuangan negara yang menjadi temuan.
Baca Juga: Bocoran Motorola G84 Mulai Beredar, Bawa Kamera Ganda 50MP
“Sejak menerima LHP dari BPK kami sudah membentuk sidang TGR yang anggotanya antara lain Inspektorat Daerah,Badan Keuangan,Kabag Hukum dan Badan Kepegawaian dan hasilnya adalah rekomendasi pengembalian dana kepada negara oleh personal di dinas atau pihak swasta pelaksana kegiatan dalam waktu 60 hari kerja,” jelas Arlan kepada RmolSumsel di kantornya Kamis (6/7).
Untuk pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini, Inspektorat Daerah tetap dimonitoring oleh BPK di mana setiap setoran pengembalian dana harus dilaporkan melalui aplikasi yang dapat diperiksa langsung oleh BPK.
Baca Juga: Bocoran Motorola G84 Mulai Beredar, Bawa Kamera Ganda 50MP
“Siapapun yang bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara berdasarkan hasil audit dan temuan BPK tersebut wajib mengembalikannya dengan langsung ke kas daerah dan tanda setor itu juga wajib diserahkan ke kami untuk dilaporkan ke BPK melalui aplikasi,”tambahnya.
Arlan menegaskan, jika ada pihak -pihak yang diwajibkan mengembalikan keuangan negara berdasarkan temuan BPK namun tidak mengindahkannya maka terdapat sanksi -sanksi yang akan diberikan.
Di antaranya penundaan kenaikan pangkat atau jika pihak swasta maka akan di blacklist atau yang terberat adalah kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: My Lovely Boxer Tayang Perdana Malam Ini, Drama Comeback Kim So Hye
Berikut Daftar temuan pemeriksaan BPK di Pemkot Pagar Alam
- Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 22 satuan kerja perangkat daerah tidak tepat
- Lima aparatur sipil negara tidak masuk kerja lebih dari 28 hari belum dikenakan sanksi disiplin
- Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara tidak sesuai ketentuan
- Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp156.400.000
- Bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD sebesar Rp1.043.346.976, tidak sesuai kondisi senyatanya
- Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp104.269.954
- Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp166.556.5000 tidak sesuai ketentuan
- Realisasi belanja jasa konsultansi non konstruksi dan konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp557.130.991
- Kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada tiga SKPD sebesar Rp3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya.
- Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD sebesar Rp3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya
- Pengelolaan belanja hibah pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp76.319.359
- Penyelesaian sepuluh paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUTR melewati kontrak dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp482.707.247
- Kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD Rp144.290.802
- Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pada dua SKPD sebesar Rp1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar Rp68.029.020
- Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran 16 SKPD tidak memadai
- Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp2.513.266.462
- Piutang BPJS RSUD Besemah kota Pagar Alam sebesar Rp438.272.490 tidak dapat diyakini.
- Pengelolaan aset tetap pada pemerintah kota Pagar Alam belum tertib.

