RELUNG.ID- Polres Lubuklinggau menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya dengan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Oknum anggota tersebut, Bripka ED, dipecat karena melakukan pelanggaran berat, termasuk jarang masuk kantor dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH digelar di lapangan Mapolres Lubuklinggau pada Senin (19/5/2025), meski Bripka ED tidak hadir dalam prosesi tersebut.
Pemecatan dilakukan setelah melalui proses panjang dan beberapa kali sidang yang juga tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
“Anggota yang dilakukan PTDH itu sudah tidak bisa dibina lagi,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi dalam amanatnya saat memimpin upacara.
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Bripka ED, termasuk indikasi keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan narkoba dan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan narkoba adalah acuan dalam penilaian seorang anggota Polri. Khusus untuk narkoba, apa pun bentuknya bila sudah terlibat pasti akan merusak segalanya,” ujar AKBP Adithia.[NSR]

