RELUNG.ID – Di bulan Ramadhan seharusnya keluarga saling bersilaturahmi. Namun di Palembang ada bapak tiri bernama Mu’min Afrian (41) warga Sematang Borang nekat merampok rumah anak tirinya.
Alhasil aparat kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Besok Diprediksi Masuk Puncak Arus Balik Penumpang Kereta Api
Awalnya mulanya, kejadian itu dilaporkan korban anak tiri pelaku, berinisial RZ (19) terjadi di Perumahan Multi Raya Residence pada tanggal 11 April 2023 pukul 09.30 WIB.
Agar tidak diketahui pelaku masuk dengan cara mematikan listrik rumah dan mencongkel pintu depan rumah. Setelan masuk pelaku memukul PRT Mariza (26) dan mengancamnya menyerahkan semua barang yang dia minta.
Pelaku berhasil membawa 2 ponsel iPhone 14, mengambil perhiasan emas putih berupa kalung dan cincin. Lalu membawa kabur mobil HRV beserta BPKB.
Baca Juga: Pengunjung Wisata Danai Shuji Meningkat, Keamanan Diperketat
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia juga menjawab telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan. Dimana pelaku akan diancam Pasal 365 KUHPidana.
Namun untuk motifnya sendiri Kasat Reskrim belum mengetahui jelas karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti ya, hari Rabu nanti kita rilisnya. Pelaku masih kita mintai keterangan dan diperiksa dulu,”katanya Senin (24/4)

