RELUNG.ID – Bupati Blitar Rijanto menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan event sound horeg atau parade sound system sebagai sarana hiburan rakyat sekaligus penggerak roda ekonomi lokal. Namun, ia menegaskan kegiatan tersebut harus dikendalikan dan tidak boleh melanggar aturan.
“Event sound horeg memang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Saat event berlangsung, UMKM sekitar ikut tumbuh karena ada perputaran ekonomi,” kata Rijanto, Jumat (26/7/2025) dilansir dari berbagai sumber.
Meski begitu, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa berlangsung semaunya. Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus yang mengatur penyelenggaraan sound horeg, mulai dari izin hingga batasan teknis.
Setiap kegiatan wajib mengantongi izin dari kepolisian, perangkat desa, dan kecamatan. Selain itu, ada batas volume suara dan larangan ketat penggunaan sound system di dekat rumah sakit atau fasilitas publik yang rawan terganggu.
“Jangan sampai karena alasan hiburan dan ekonomi, masyarakat lain justru dirugikan. Harus ada etika dan aturan teknis yang ditaati,” tegasnya.
Rijanto juga membuka wacana festival khusus sound horeg yang digelar di lapangan terbuka agar tetap terkendali dan tidak meresahkan warga.
Menanggapi fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap sound horeg, Rijanto menilai hal itu sebagai masukan moral yang penting. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membutuhkan regulasi yang bisa diterapkan secara konkret.
“Fatwa MUI itu pertimbangan sosial dan moral. Tapi pemerintah butuh aturan hukum yang bisa ditegakkan di lapangan,” tandasnya. (KPB)

