RELUNG.ID-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah membantah keras pernyataan Kepala Dinas PUPR OKU nonaktif, Nopriansyah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025.
Dalam persidangan sebelumnya, tersangka Nopriansyah menyebut adanya permintaan uang dari Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah yang berkaitan dengan sengketa Pilkada.
Dalam keterangannya, Nopriansyah mengaku diminta Teddy mencarikan pinjaman uang Rp300 juta untuk keperluan biaya saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada OKU.
Hal itu dibantah tegas oleh Teddy yang menjadi saksi di persidangan bersama Sekda OKU Darmawan Irianto, dia berkilah saat proses persidangan terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya lebih banyak berada di Jakarta.
“Tidak ada itu, karena pada saat itu kami lebih banyak berada di Jakarta. Nasib kami juga belum tahu terkait putusan MK itu, jadi kami tak berpikir kesitu,” ungkap Teddy saat dibincangi usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6).
Bahkan Teddy yang dihadirkan sebagai saksi atas kedua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang didakwa menyuap pejabat dan anggota dewan untuk mengamankan sembilan paket proyek bernilai hampir Rp45 miliar itu, mengaku tak mengenal dan pernah bertemu dengan keduanya.
“Tadi juga sudah ditanya oleh Hakim dan Jaksa terkait hubungan dengan Fauzi dan Sugeng. Kami jelaskan, selama menjabat tidak mengenal dan bertatap muka sesama kedua orang tersebut, baik secara tatap muka ataupun online,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Idi IL Amin SH MH, Bupati Teddy mengaku terkait awal masa jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Bupati OKU pada tahun 2024. Ia mengungkap baru mengetahui keberadaan dana Fee Pokir setelah terjadi aksi massa oleh para kontraktor.
“Saat itu banyak kontraktor yang datang, melakukan aksi, menuntut pembayaran atas proyek yang telah selesai namun belum dibayar,” ujar Teddy.
Dalam kesaksiannya, Teddy dicecar sejumlah pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu fokus pemeriksaan, adalah bagaimana proses pencairan dana aspirasi DPRD saat ia baru saja menjabat sebagai Bupati OKU.
Menurut Teddy, saat itu ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) OKU, Setiawan, untuk memastikan pencairan utang Pemda kepada para kontraktor.
“Saya bilang ke Pak Setiawan, kalau memang ada uangnya, ya dibayarkan saja. Karena itu adalah utang proyek tahun 2024,” jelasnya.
Tiga saksi lainnya yang diperiksa secara online, yakni Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati yang merupakan anggota DPRD OKU sekaligus berstatus tersangka juga mengaku tidak mengetahui skema pencarian.
“Saya tidak tahu pencairan proyek yang mana, setahu saya pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR, karena Novriansyah tidak menjelaskan secara spesifik untuk kegiatan yang mana,” ujar Ferlan dan Fahruddin. (YIP)

