Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bupati OKU Diseret dalam Kasus Pokir, Teddy Meilwanysah Ngaku Tak Kenal Kontraktor Penerima Proyek
Hukum

Bupati OKU Diseret dalam Kasus Pokir, Teddy Meilwanysah Ngaku Tak Kenal Kontraktor Penerima Proyek

Indra PrajaBy Indra Praja30/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda Darmawan Irianto saat dihadirkan dalam persidangan di Pengandilan Negeri Palembang/Foto:Yosep
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah membantah keras pernyataan Kepala Dinas PUPR OKU nonaktif, Nopriansyah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025.

Dalam persidangan sebelumnya, tersangka Nopriansyah menyebut adanya permintaan uang dari Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah yang berkaitan dengan sengketa Pilkada.

Dalam keterangannya, Nopriansyah mengaku diminta Teddy mencarikan pinjaman uang Rp300 juta untuk keperluan biaya saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada OKU.

Hal itu dibantah tegas oleh Teddy yang menjadi saksi di persidangan bersama Sekda OKU Darmawan Irianto, dia berkilah saat proses persidangan terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya lebih banyak berada di Jakarta.

“Tidak ada itu, karena pada saat itu kami lebih banyak berada di Jakarta. Nasib kami juga belum tahu terkait putusan MK itu, jadi kami tak berpikir kesitu,” ungkap Teddy saat dibincangi usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6).

Bahkan Teddy yang dihadirkan sebagai saksi atas kedua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang didakwa menyuap pejabat dan anggota dewan untuk mengamankan sembilan paket proyek bernilai hampir Rp45 miliar itu, mengaku tak mengenal dan pernah bertemu dengan keduanya.

“Tadi juga sudah ditanya oleh Hakim dan Jaksa terkait hubungan dengan Fauzi dan Sugeng. Kami jelaskan, selama menjabat tidak mengenal dan bertatap muka sesama kedua orang tersebut, baik secara tatap muka ataupun online,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Idi IL Amin SH MH, Bupati Teddy mengaku terkait awal masa jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Bupati OKU pada tahun 2024. Ia mengungkap baru mengetahui keberadaan dana Fee Pokir setelah terjadi aksi massa oleh para kontraktor.

“Saat itu banyak kontraktor yang datang, melakukan aksi, menuntut pembayaran atas proyek yang telah selesai namun belum dibayar,” ujar Teddy.

Dalam kesaksiannya, Teddy dicecar sejumlah pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu fokus pemeriksaan, adalah bagaimana proses pencairan dana aspirasi DPRD saat ia baru saja menjabat sebagai Bupati OKU.

Menurut Teddy, saat itu ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) OKU, Setiawan, untuk memastikan pencairan utang Pemda kepada para kontraktor.

“Saya bilang ke Pak Setiawan, kalau memang ada uangnya, ya dibayarkan saja. Karena itu adalah utang proyek tahun 2024,” jelasnya.

Tiga saksi lainnya yang diperiksa secara online, yakni Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati yang merupakan anggota DPRD OKU sekaligus berstatus tersangka juga mengaku tidak mengetahui skema pencarian.

“Saya tidak tahu pencairan proyek yang mana, setahu saya pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR, karena Novriansyah tidak menjelaskan secara spesifik untuk kegiatan yang mana,” ujar Ferlan dan Fahruddin. (YIP)

DPRD OKU Suap Pokir OKU Teddy Meilwasnyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekolah Rakyat Palembang Target Rampung 5 Juli 2025, Siap Tampung Anak Putus Sekolah
Next Article Keluarga Korban Penembakan Tuntut Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer Palembang
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?