RELUNG.ID – Perseteruan di antara Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin, memanas setelah tim kuasa hukum Bupati melaporkan Cecep ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati. Laporan resmi diajukan pada Jumat (11/4/2025), setelah kedua pihak gagal mencapai titik temu terkait kasus ini.
Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyebut dugaan pemalsuan ini terkait surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk sebuah acara pada 25 Maret 2025. Dalam surat tersebut, stempel dan nama Bupati diduga digunakan tanpa persetujuan.
“Ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, Bupati tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi memerintahkan penerbitan surat tersebut. Bukti berupa surat undangan dan stempel yang diduga palsu telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Stempel yang digunakan dalam surat itu berbeda dengan stempel resmi yang ada di Sekretariat Daerah,” tambahnya.
Wabup Cecep: Tidak Tahu Menahu Soal Laporan
Sementara itu, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku belum mengetahui detail laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Bupati.
“Saya belum tahu isi laporannya, jadi belum bisa memberikan tanggapan,” ujar Cecep saat ditemui media.
Cecep menjelaskan, surat yang dipermasalahkan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukan di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari surat edaran Bupati dan dilakukan dengan pendampingan inspektorat serta BKPSDM.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan, melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati. Surat itu dibuat oleh Sekretariat Daerah, bukan saya yang membuatnya,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati.
“Saya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak ada teguran dari Bupati sebelumnya terkait ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pejabat teras di Kabupaten Tasikmalaya. Publik menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum. “Saya tidak menutup diri dan siap menjelaskan semuanya,” tutup Cecep.[///]

