Pelarian Junardi Situmeang (32) selama enam bulan akhirnya terhenti usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dibantu Dit Intelkam Polda Riau.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan tersangka Junardi ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Apriyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akibat luka bacok di kepala.
“Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Pekanbaru,” katanya, Kamis (29/9).
Dia menjelaskan, aksi tersangka ini terjadi pada Sabtu (2/3) lalu di Jalan Hauling Batubara KM 82, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. Dimana, bermula saat pelaku mengambil jalur mobil korban. Kemudian, korban tidak senang dan mendekati pelaku hingga terjadi pertengkaran.
“Korban lalu meninggalkan pelaku begitu saja dan pergi menggunakan mobil. Namun,Pelaku tidak senang dan, bersama temannya D (DPO) menyusul korban dan melintangkan mobilnya di depan mobil korban,” terangnya.
Saat itu, pelaku langsung turun dengan membawa sebilah parang dan langsung memukul kaca depan mobil korban. Bahkan, pelaku juga membacok ke arah korban berkali-kali di bagian kepala. Tak hanya itu, pelaku D turun dengan membawa pipa aspak kemudian memukul kaca mobil korban dan memukul kepala korban satu kali. Akibat perbuatannya korban pun dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia saat menjalni perawatan.
Pihaknya pun mendapatkan laporan, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas. Akhirnya, pada Jumat (9/9) pelaku terdeteksi berada di kediamannya di Pekanbaru dan petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2, 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, Pelaku Junardi Situmeang mengaku aksinya tersebut dilakukan karena membela diri. Mengingat, korban terlebih dahulu menyerangnya. “Saya diserang terlebih dahulu oleh dia (korban) jadi saya membela diri,” pungkasnya.
