Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buron Enam Bulan, Pelaku Pembacokan di Muba Diringkus di Pekanbaru
Hukum

Buron Enam Bulan, Pelaku Pembacokan di Muba Diringkus di Pekanbaru

alwiBy alwi29/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pelarian Junardi Situmeang (32) selama enam bulan akhirnya terhenti usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dibantu Dit Intelkam Polda Riau.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan tersangka Junardi ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Apriyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akibat luka bacok di kepala.

“Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Pekanbaru,” katanya, Kamis (29/9).

Dia menjelaskan, aksi tersangka ini terjadi pada Sabtu (2/3) lalu di Jalan Hauling Batubara KM 82, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. Dimana, bermula saat pelaku mengambil jalur mobil korban. Kemudian, korban tidak senang dan mendekati pelaku hingga terjadi pertengkaran.

“Korban lalu meninggalkan pelaku begitu saja dan pergi menggunakan mobil. Namun,Pelaku tidak senang dan, bersama temannya D (DPO) menyusul korban dan melintangkan mobilnya di depan mobil korban,” terangnya.

Saat itu, pelaku langsung turun dengan membawa sebilah parang dan langsung memukul kaca depan mobil korban. Bahkan, pelaku juga membacok ke arah korban berkali-kali di bagian kepala. Tak hanya itu, pelaku D turun dengan membawa pipa aspak kemudian memukul kaca mobil korban dan memukul kepala korban satu kali. Akibat perbuatannya korban pun dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia saat menjalni perawatan.

Pihaknya pun mendapatkan laporan, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas. Akhirnya, pada Jumat (9/9) pelaku terdeteksi berada di kediamannya di Pekanbaru dan petugas langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2, 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia.

Sementara itu, Pelaku Junardi Situmeang mengaku aksinya tersebut dilakukan karena membela diri. Mengingat, korban terlebih dahulu menyerangnya. “Saya diserang terlebih dahulu oleh dia (korban) jadi saya membela diri,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMajukan Pariwisata, 18 Kecamatan di Palembang Miliki Kampung Kreatif
Next Article Siapkan ‘Jalan Tol’ untuk UKM Go Internasional
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?