RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025. Keputusan tersebut disambut beragam tanggapan, termasuk dari para buruh di Sumatera Selatan.
Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, mengapresiasi langkah pemerintah meskipun angka kenaikan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan KASBI yang meminta kenaikan hingga 25 persen.
“Terlepas dari tidak terpenuhinya harapan kami yang meminta kenaikan upah 25 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah atas komitmennya mengikuti keputusan MK Nomor 168 terkait regulasi pengupahan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (30/11/2024).
Jika kenaikan ini terealisasi, upah minimum provinsi (UMP) Sumsel pada 2025 akan naik sebesar Rp 224.696,81. Dari sebelumnya Rp 3.456.874 pada 2024, UMP Sumsel akan menjadi Rp 3.681.570,81.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti Palembang juga akan naik sebesar Rp 239.043,415. Dengan demikian, UMK Palembang yang pada 2024 berada di angka Rp 3.677.591 akan meningkat menjadi Rp 3.916.634,415.
“Kami tetap mengapresiasi kenaikan ini. Angka 6,5 persen jauh lebih baik daripada jika menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023,” tambah Cerah.
Meski menyambut baik kenaikan ini, KASBI Sumsel terus mendorong Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk membahas upah sektoral pada 2025.
“Kami menunggu keputusan resmi dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan upah sektoral tetap perlu dilakukan agar kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi,” tegasnya. [AYK]

