Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buruh Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di OKU Timur
Hukum

Buruh Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di OKU Timur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi senpi ilegal. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria berinisial IYS (26), yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Gakkum Operasi Senpi Musi 2025 bersama Unit Opsnal Polsek Belitang II. Ia kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver dalam operasi yang digelar pada Minggu, 15 Juni 2025, di jalan raya Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, IYS adalah salah satu target operasi dalam kegiatan Ops Senpi Musi 2025.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat melintas di lokasi razia. Senjata api rakitan yang dibawa tersangka ditemukan tersimpan dalam jaket yang dipangkunya. Barang bukti berupa revolver warna silver dengan gagang kayu berwarna coklat, berisi silinder 6 lubang, serta satu butir amunisi kaliber 9 mm,” jelas AKP Edi.

IYS diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.[THQ]

Buruh OKU Timur Senpi Rakitan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Subianto Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Bagian Aceh Singkil
Next Article Akselerasi Inklusi: BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Jembatani Kaum Disabilitas ke Dunia Kerja
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?