DN (35) terpaksa diringkus Polres OKI, Sumsel. Lantaran, melakukan aksi pencabulan terhadap bocah empat tahun berinisial TA.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/8). Dimana saat itu, korban datang ke rumah tersangka untuk menonton film Upin Ipin. Kemudian, tersangka melihat korban menonton terlalu dekat dengan televisi sehingga menarik korban mundur.
“Tersangka ini menyuruh korban duduk, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9).
Akibat perbuatan tersangka, korban pun mengalami kesakitan dan trauma saat melihat tersangka. Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI. “Atas dasar laporan tersebut, tersangka langsung diringkus dirumahnya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa baju kaos lengan pendek dan celana yang dipakai korban. “Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
