RELUNG.ID – Calon pengantin pria berinisial RF (34), yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh mantan calon istrinya HY (36), akhirnya buka suara.
Melalui tim kuasa hukumnya, RF membantah membatalkan pernikahan secara sepihak dan mengungkap sejumlah fakta yang disebut perlu diluruskan.
Kuasa hukum RF, Iir Sugiarto dan Febi Irianto dari Kantor Hukum Terras, menegaskan tidak pernah ada keputusan pembatalan sepihak. Menurut mereka, pihak keluarga RF hanya meminta penundaan pernikahan karena terjadi konflik internal antara kedua calon mempelai.
“Orangtua RF datang ke rumah pelapor HY pada 11 April 2025, meminta agar pernikahan ditunda karena ada perselisihan. Kekhawatiran kami, jika diteruskan, rumah tangga mereka tidak akan langgeng. Tidak ada pembatalan resmi dari pihak kami,” ujar Iir, Selasa (27/5/2025).
Namun, pasca penundaan itu, pelapor justru menyatakan pernikahan batal dan meminta pengembalian sejumlah uang, termasuk dana pendaftaran ke KUA. RF melalui kuasa hukumnya membantah hal tersebut, menyebut dana KUA senilai Rp1,5 juta justru berasal dari RF sendiri, bukan dari HY.
Lebih lanjut, isu kehamilan HY yang mengklaim telah mengandung tujuh minggu juga disorot. Berdasarkan pengakuan kedua pihak, hubungan terakhir terjadi pada 20 Maret, sementara hasil USG tertanggal 16 April menunjukkan usia janin 5 minggu 5 hari. “Seharusnya belum sampai usia tersebut jika mengacu pada waktu terakhir mereka bersama,” kata Iir.
Menariknya, tim kuasa hukum juga membeberkan catatan medis RF dari dua kali pemeriksaan sperma di Lab Pramita yang menunjukkan adanya gangguan kesuburan. Hasil pemeriksaan menyebutkan jumlah sperma rendah, pergerakan lemah, dan bentuk tidak normal.
“Fakta medis ini jadi dasar kami mempertanyakan keabsahan klaim kehamilan. Ini memang aib klien kami, tapi penting untuk mengungkap fakta dalam rangka mencari kebenaran materiil,” tegas Febi Irianto.
Lebih lanjut, RF disebut pernah menikah sebelumnya namun bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hal ini disebut memperkuat dugaan bahwa RF memiliki masalah kesuburan yang bukan baru terjadi.
“Silakan saja jika pelapor mengaku hamil, tapi kami punya data medis yang menunjukkan kondisi klien kami tidak mendukung untuk terjadi kehamilan. Jadi tuduhan ini perlu dipertanyakan kembali,” tutup Iir. (DNP)

