Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Calon Pengantin Pria di Palembang yang Dilaporkan Polisi Pertanyakan Soal Kehamilan, Kuasa Hukum Bawa Bukti Medis
Hukum

Calon Pengantin Pria di Palembang yang Dilaporkan Polisi Pertanyakan Soal Kehamilan, Kuasa Hukum Bawa Bukti Medis

ADMINBy ADMIN28/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum calon pengantin pria menunjukan barang bukti/Foto: Denny
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Calon pengantin pria berinisial RF (34), yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh mantan calon istrinya HY (36), akhirnya buka suara.

Melalui tim kuasa hukumnya, RF membantah membatalkan pernikahan secara sepihak dan mengungkap sejumlah fakta yang disebut perlu diluruskan.

Kuasa hukum RF, Iir Sugiarto dan Febi Irianto dari Kantor Hukum Terras, menegaskan tidak pernah ada keputusan pembatalan sepihak. Menurut mereka, pihak keluarga RF hanya meminta penundaan pernikahan karena terjadi konflik internal antara kedua calon mempelai.

“Orangtua RF datang ke rumah pelapor HY pada 11 April 2025, meminta agar pernikahan ditunda karena ada perselisihan. Kekhawatiran kami, jika diteruskan, rumah tangga mereka tidak akan langgeng. Tidak ada pembatalan resmi dari pihak kami,” ujar Iir, Selasa (27/5/2025).

Namun, pasca penundaan itu, pelapor justru menyatakan pernikahan batal dan meminta pengembalian sejumlah uang, termasuk dana pendaftaran ke KUA. RF melalui kuasa hukumnya membantah hal tersebut, menyebut dana KUA senilai Rp1,5 juta justru berasal dari RF sendiri, bukan dari HY.

Lebih lanjut, isu kehamilan HY yang mengklaim telah mengandung tujuh minggu juga disorot. Berdasarkan pengakuan kedua pihak, hubungan terakhir terjadi pada 20 Maret, sementara hasil USG tertanggal 16 April menunjukkan usia janin 5 minggu 5 hari. “Seharusnya belum sampai usia tersebut jika mengacu pada waktu terakhir mereka bersama,” kata Iir.

Menariknya, tim kuasa hukum juga membeberkan catatan medis RF dari dua kali pemeriksaan sperma di Lab Pramita yang menunjukkan adanya gangguan kesuburan. Hasil pemeriksaan menyebutkan jumlah sperma rendah, pergerakan lemah, dan bentuk tidak normal.

“Fakta medis ini jadi dasar kami mempertanyakan keabsahan klaim kehamilan. Ini memang aib klien kami, tapi penting untuk mengungkap fakta dalam rangka mencari kebenaran materiil,” tegas Febi Irianto.

Lebih lanjut, RF disebut pernah menikah sebelumnya namun bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hal ini disebut memperkuat dugaan bahwa RF memiliki masalah kesuburan yang bukan baru terjadi.

“Silakan saja jika pelapor mengaku hamil, tapi kami punya data medis yang menunjukkan kondisi klien kami tidak mendukung untuk terjadi kehamilan. Jadi tuduhan ini perlu dipertanyakan kembali,” tutup Iir. (DNP)

Calon Pengantin Calon Pengantin Palembang Kehamilan Pengantin Palembang Kisruh Calon Pengantin Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePura-pura Jadi Penumpang, Pencuri di Musi Rawas Sembunyikan Mobil Travel di Kebun Karet
Next Article Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah, Cerah Berawan di Tempat Lain
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?