RELUNG.ID. Camat Ilir Timur (IT) I Palembang, Purba Sanjaya, dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti meminta sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan nilai mencapai Rp76,2 juta.
Sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terhadap Purba Sanjaya dan sejumlah staf yang terlibat dalam penggalangan dana tersebut.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sanksi diberikan karena tindakan meminta sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan pemerintah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Dewa, bukan hanya Camat Purba Sanjaya yang dikenakan sanksi. Sejumlah staf yang terlibat juga turut diberikan sanksi administratif.
“Camat dan stafnya juga mengakui perbuatannya (minta sumbangan), sanksi yang diberikan juga sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya juga mengapresiasi tim Inspektorat bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar,” kata Dewa.
Dewa menegaskan, pengembalian uang yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang terjadi.
Meski dana yang sempat dikumpulkan telah dikembalikan, proses pemberian sanksi tetap dilakukan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah proposal kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Ilir Timur I viral di media sosial. Proposal tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Camat Purba Sanjaya.
Dalam proposal itu tercantum kebutuhan anggaran kegiatan mencapai Rp76,2 juta untuk kegiatan yang melibatkan sekitar 300 peserta.
Sejumlah kebutuhan dicantumkan dalam proposal, mulai dari konsumsi, pakaian panitia, perlengkapan memasak hingga peralatan perlombaan.
Rinciannya antara lain anggaran makan sebesar Rp7,5 juta, snack Rp4,5 juta, pengadaan 150 pakaian panitia senilai Rp12 juta serta bahan dan peralatan memasak sebesar Rp6 juta.
Selain itu, terdapat anggaran untuk perlengkapan perlombaan, seperti tali tambang, karung, helm, balon, bendera dan umbul-umbul.
Proposal tersebut juga menjadi sorotan karena terdapat perbedaan nominal. Pada bagian rincian, total anggaran tercatat sekitar Rp38,3 juta. Sementara pada bagian akhir proposal disebutkan kebutuhan dana mencapai Rp76,2 juta.
Sanksi Terlalu Ringan
Pengamat sosial dan politik Sumatera Selatan Bagindo Togar menilai sanksi administratif terhadap Camat Purba Sanjaya terlalu ringan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal uang yang dihimpun, tetapi juga menyangkut penggunaan kewenangan seorang pejabat pemerintah ketika meminta kontribusi kepada masyarakat.
“Kalau hanya diberikan sanksi administratif, menurut saya masih terlalu ringan. Ini menyangkut etika pemerintahan dan penggunaan kewenangan sebagai pejabat publik,” kata Bagindo Togar.
Bagindo menilai, sanksi yang diberikan seharusnya memberikan efek jera. Bahkan, ia menyebut pencopotan dari jabatan perlu dipertimbangkan jika terbukti Camat Purba Sanjaya menggunakan kewenangannya dalam meminta sumbangan kepada masyarakat.
“Kalau memang terbukti menggunakan kewenangan sebagai camat untuk meminta sumbangan, seharusnya ada evaluasi terhadap jabatannya. Jangan hanya diberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Menurut Bagindo, kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan seharusnya tidak menjadi alasan bagi pejabat pemerintah untuk membebani masyarakat dengan permintaan sumbangan.
Ia juga mempertanyakan apakah praktik serupa hanya terjadi di tingkat kecamatan atau terdapat pihak lain yang turut mengetahui maupun mengarahkan penggalangan dana tersebut.
“Jangan hanya camat yang diberikan sanksi. Praktik seperti ini kan sudah biasa, saya kira bukan di camat. Mungkin nahasnya saja ada di dia. Coba juga telusuri siapa yang memerintahkan camat tersebut,” jelasnya.
Bagindo mendorong Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak yang terlihat dalam proposal.
Menurutnya, perlu ditelusuri bagaimana gagasan penggalangan dana tersebut muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan arahan, serta bagaimana mekanisme penghimpunan dan pengembalian uang dari masyarakat.
“Kalau hanya berhenti pada camat, persoalannya tidak akan selesai. Harus dilihat secara utuh, apakah ini inisiatif pribadi atau ada pihak lain yang mengetahui atau bahkan memerintahkan,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Palembang memperjelas mekanisme pendanaan kegiatan yang mengatasnamakan pemerintah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kalau pemerintah ingin menggelar kegiatan, sumber pendanaannya harus jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat diwajibkan membiayai kegiatan pemerintah. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi kebiasaan,” pungkas Bagindo. [YSF]

