Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Cara Cek DPT Online dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Politik

Cara Cek DPT Online dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

alwiBy alwi15/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Pemilu (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dengan Pemilu 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online untuk memudahkan warga Indonesia memastikan pendaftaran mereka.

Langkah-langkah cek DPT online dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebagai berikut:

Langkah-langkah Cek DPT Online:

1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih menu “Cek DPT Online”.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Baca Juga: Eks Narapidana Diberi Kesempatan Sortir Lipat Surat Suara di Gudang Logistik KPU Palembang

4. Klik “Pencarian”.

5. Jika terdaftar, informasi seperti nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul.

Baca Juga: Khofifah Merespon Pernyataan Cak Imin tentang Ke-NU-an dirinya

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024:

1. Calon pemilih bisa memindah TPS selama memenuhi syarat-syarat berikut:

2. Sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

3. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, bersama keluarga yang mendampingi.

4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

5. Menjalani rehabilitasi narkoba.

6. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diteriaki ‘Prabowo Gemoy’ di KPU: Arti dan Asal-usul Kata Gemoy

7. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

8. Pindah domisili.

9. Tertimpa bencana alam.

10. Bekerja di luar domisili.

11. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah Pindah TPS Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat sakit, surat tugas, dll.).

Baca Juga: Prabowo Subianto Diteriaki ‘Prabowo Gemoy’ di KPU: Arti dan Asal-usul Kata Gemoy

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah TPS sebagai bukti.

Berkas Syarat Pindah TPS:

1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

3. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih, tetapi calon pemilih tetap dapat memilih di TPS sesuai domisili dengan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dengan langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan pendaftaran mereka dan, jika perlu, memindah TPS sesuai kebutuhan mereka.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTempat Karaoke Orange di Tegal Terbakar, Enam Orang Dikabarkan Meninggal
Next Article Ini 5 Penyebab Selangkangan Kalian Bisa Hitam
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?