RELUNG.ID — Dengan Pemilu 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online untuk memudahkan warga Indonesia memastikan pendaftaran mereka.
Langkah-langkah cek DPT online dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah Cek DPT Online:
1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih menu “Cek DPT Online”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Baca Juga: Eks Narapidana Diberi Kesempatan Sortir Lipat Surat Suara di Gudang Logistik KPU Palembang
4. Klik “Pencarian”.
5. Jika terdaftar, informasi seperti nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul.
Baca Juga: Khofifah Merespon Pernyataan Cak Imin tentang Ke-NU-an dirinya
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024:
1. Calon pemilih bisa memindah TPS selama memenuhi syarat-syarat berikut:
2. Sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
3. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, bersama keluarga yang mendampingi.
4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
6. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Diteriaki ‘Prabowo Gemoy’ di KPU: Arti dan Asal-usul Kata Gemoy
7. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
8. Pindah domisili.
9. Tertimpa bencana alam.
10. Bekerja di luar domisili.
11. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Pindah TPS Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat sakit, surat tugas, dll.).
Baca Juga: Prabowo Subianto Diteriaki ‘Prabowo Gemoy’ di KPU: Arti dan Asal-usul Kata Gemoy
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
4. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah TPS sebagai bukti.
Berkas Syarat Pindah TPS:
1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
3. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih, tetapi calon pemilih tetap dapat memilih di TPS sesuai domisili dengan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dengan langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan pendaftaran mereka dan, jika perlu, memindah TPS sesuai kebutuhan mereka.

