RELUNG.ID – Pemerintah terus berupaya menggencarkan penggunaan kendaraan listrik.
Kali ini masyarakat dapat mengkonversikan kendaraan motor BBM ke listrik.
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengkonversi motor BBM ke listrik.
Baca Juga: Seru untuk Rewatch! Baca Disini Episode-episode Naruto vs Pain
Berikut syarat konversi motor BBM ke Listrik;
- Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
- Administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.
- Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Siapin Tisu, Ini 5 Episode Naruto Bikin Mewek
Bagi masyarakat yang ingin mengkonversi BBM ke listrik ini, nantinya akan disediakan aplikasi sehingga dapat mendaftar di bengkel konversi.

