RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI telah menetapkan titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan data KPU, setidaknya ada 327 titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
“Di sepanjang jalan umum dari 327 titik desa di OKI diperbolehkan memasang APK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Lingkungan Partisipasi Masyarakat KPU OKI, M Agnan, Kamis (23/11).
Baca Juga: Realme GT5 Pro Mulai Debut pada 7 Desember
Meski demikian, Agnan menyebutkan nantinya tidak semua desa menjadi lokasi kampanye. Mengingat, tidak semua desa memiliki lapangan bola atau gedung serbaguna yang bisa dipakai kampanye.
“Tapi, setiap kecamatan yang ada di OKI memiliki lokasi kampanye,” terangnya.
Untuk Kecamatan Kayuagung sendiri, Agnan menyebutkan lokasi yang digunakan yakni, Stadion Segitigas Emas, GOR Perahu Kajang dan Lapangan Hatta.
Baca Juga: Dua Pekan, 1.084 Imigran Rohingya Tiba di Aceh
Mengingat jadwal kampanye dimulai tanggal 28 November ini, Agnan mengingatkan dengan ditetapkannya titik lokasi pemasangan APK dan kampanye.
KPU berharap peserta Pemilu, baik Parpol maupun perorangan untuk segera membuat jadwal dan berkoordinasi kepada pihak KPU, Bawaslu dan pihak Kepolisian di wilayah OKI.
“Tujuannya untuk mensinkronkan waktu yang sama dan tempat yang sama,” pungkasnya.

