Untuk menangani permasalahan perdata dan tata usaha negara. Bank SumselBabel menjalin kerjasama dengan Kejati Sumsel. Kegiatan ini terhitung sejak Jumat (14/10) hingga dua tahun dan dapat diperpanjang.
Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha mengatakan tujuan MoU ini agar terjalin kerjasama yang baik antara BSB dan Kejati dan Kejari se-Sumsel dalam rangka menangani permaslahan hukum yang terjadi di bank, khususnya tentang kredit macet.
“MoU ini untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” katanya, Sabtu (15/10)
Sementara itu, Pimcab BSB Cabang Tebing Tinggi, Eldika Zainuddin berharap dengan adanya MoU ini akan terjalin sinergi antara BSB Cabang Tebing Tinggi dan Kejari Empat Lawang. “Ini untuk saling bekerja sama dan membantu BSB dalam meneyelesaikan masalah-masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.

