Kasus kematian M Nur Fadly (26) yang jatuh dari lantai atas hotel berbintang di Palembang, akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Bahkan, Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, bersama unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Team Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumsel menangkap dua pelaku, yakni MD (17) warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) di rumahnya dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring Palembang di Kabupaten Lahat, Senin kemarin (5/12).
Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal saat korban M Nur Fadly mencari perempuan melalui aplikasi. Korban pun langsung berjanjian dan mengajak perempuan ini ke salah satu hotel berbintang di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, sesaat berada di dalam kamar hotel. Pintu kamar diketuk oleh pelaku sehingga korban pun membukakan pintu kamar hotel tersebut.
Di dalam kamar hotel tersebut, terjadi perselisihan antara dua pelaku dan korban hingga terjadilah saling pukul memukul. Posisi korban pun berada di dekat jendela. Hingga akhirnya, korban terjadi dan ditemukan tewas di parkiran mobil di belakang hotel.
“Saat ini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana saat memberikan keterangna pers, Selasa (6/12).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihaknya melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan dugaan jika korban dikeroyok ataupun pembunuhan. Kemudian, pihaknya memintai keterangan para saksi dan hasil rekaman CCTV.
“Dari bukti yang ada didapatkan jika korban meninggal dunia akibat pengeroyokan,” ujarnya.
Pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Kemudian, dari hasil pengembangan, pihaknya juga menangkap Bagas di Lahat. Berdasarkan keterangan tersangka, motif pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dikarenakan cemburu.
“Bagas ini dan S ini pernah ada hubungan dan juga menikmati uang dari pekerjaan S,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 170 KUHP subsider 338. “Kami juga masih akan mengembangkan kasus ini atas dugaan human trafficking,” pungkasnya.
