RELUNG.ID – Kepolisian Korea Selatan mengeluarkan larangan bepergian terhadap CEO Jeju Air, Kim E-bae, terkait investigasi kecelakaan pesawat yang menewaskan 179 penumpang di Bandara Internasional Muan pada akhir Desember 2024.
“Tim penyidik telah melarang dua orang, termasuk CEO Jeju Air, untuk meninggalkan negara,” ujar pihak kepolisian Provinsi Jeolla Selatan, seperti dikutip dari AFP.
Kim E-bae sebelumnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dalam sebuah konferensi pers singkat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa dukungan penuh kepada keluarga korban menjadi prioritas utama perusahaan.
“Pesawat yang mengalami kecelakaan tidak memiliki catatan insiden dan tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum penerbangan,” ungkap Kim.
Penyelidikan kecelakaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk polisi Korea Selatan, Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB), Badan Penerbangan Federal (FAA), Boeing (pabrikan pesawat).
Sebagai bagian dari investigasi, tim penyidik telah menggeledah kantor Jeju Air dan operator Bandara Internasional Muan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyebab kecelakaan tragis yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan fatal saat mendarat di Bandara Muan, yang menjadi salah satu tragedi penerbangan terburuk di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Meski investigasi masih berlangsung, dugaan awal mencakup kemungkinan kesalahan teknis atau kelalaian prosedur.
Kecelakaan ini telah memicu perhatian internasional, terutama karena melibatkan kolaborasi dengan lembaga penerbangan ternama seperti NTSB dan FAA. Jeju Air kini berada di bawah pengawasan ketat, baik dari regulator domestik maupun internasional.
“Kami akan terus mendukung keluarga korban dan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan,” kata Kim dalam konferensi pers.
Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kecelakaan ini dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.[TRA]

