RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat aturan.
Salah satunya dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.
Kerjasama ini terlihat dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Senin (24/11/2025).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Nomor 12/KPA/2023 dan Nomor 5/N.6.18/GS.1/11/2023 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berakhir pada tanggal 13 November 2025.
“Karena Mou sebelumnya telah berakhir maka di pandang perlu untuk lembali melanjutkannya apalagi Kajari Pagar Alam saat ini sudah berganti pinpinan maka hari ini di tanda tangani Mou yang baru,” kata Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah.
Dia menyebutkan, kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Wali Kota juga menyampaikan melalui kolaborasi dengan Kejari ini berharap agar dapat memberikan kepastian hukum dan dasar kebijakan yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan, melindungi aset daerah, terutama yang berpotensi bersengketa, atau berada di pihak ketiga dan mencegah persoalan hukum sejak dini, melalui pendampingan di setiap tahapan kebijakan dan pembangunan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola yang lebih tertib dan transparan.
“Pengetahuan tentang hukum dalam menjalankan pemerintahan daerah sangat perlu di tingkat melalui kerjasama ini agar tata kelola kebijakan dan pelaksanaanya tertib dan transtaran,” lanjutnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Pagar Alam yang selama ini telah memberikan dukungan signifikan dalam proses pendampingan hukum dan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH.,M.Si menegaskan bahwa MoU bukan sekadar acara seremonial, melainkan instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan langkah kerja tetap berada pada jalur hukum.
Kajari juga menjelaskan bahwa Kejari Pagar Alam akan berkomitmen untuk mendampingi Pemkot Pagar Alam dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan legal opinion dan kajian hukum, termasuk pengawasan pada titik nol pembangunan guna mencegah potensi pelanggaran.
“Dengan pendampingan melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi diharapkan dapat menghindarkan OPD Pemkot Pagar Alam dari kesalahan langkah yang muncul akibat kurangnya wawasan hukum,” tutupnya. (TFK)

