Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Profesional, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Kejari
Regional

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Profesional, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Kejari

alwiBy alwi24/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penandatanganan MoU Pemkot Pagar Alam dan Kejari (humas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat aturan.

Salah satunya dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.

Kerjasama ini terlihat dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Senin (24/11/2025).

Baca juga :   Ajukan Tambahan Lahan 462 Hektare, Wako Pagar Alam Minta Ukur Ulang Luas HGU PTPN 7 Gunung Dempo

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Nomor 12/KPA/2023 dan Nomor 5/N.6.18/GS.1/11/2023 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berakhir pada tanggal 13 November 2025.

“Karena Mou sebelumnya telah berakhir maka di pandang perlu untuk lembali melanjutkannya apalagi Kajari Pagar Alam saat ini sudah berganti pinpinan maka hari ini di tanda tangani Mou yang baru,” kata Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah.

Dia menyebutkan, kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Baca juga :   Korsleting Listrik, 9 Rumah Warga Desa Lingge Empat Lawang Ludes Terbakar

Wali Kota juga menyampaikan melalui kolaborasi dengan Kejari ini berharap agar dapat memberikan kepastian hukum dan dasar kebijakan yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan, melindungi aset daerah, terutama yang berpotensi bersengketa, atau berada di pihak ketiga dan mencegah persoalan hukum sejak dini, melalui pendampingan di setiap tahapan kebijakan dan pembangunan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola yang lebih tertib dan transparan.

“Pengetahuan tentang hukum dalam menjalankan pemerintahan daerah sangat perlu di tingkat melalui kerjasama ini agar tata kelola kebijakan dan pelaksanaanya tertib dan transtaran,” lanjutnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Pagar Alam yang selama ini telah memberikan dukungan signifikan dalam proses pendampingan hukum dan administrasi pemerintahan.

Baca juga :   Viral! Tidak Bawa SIM dan STNK, Pengendara Motor di Palembang Marah saat Ditilang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH.,M.Si menegaskan bahwa MoU bukan sekadar acara seremonial, melainkan instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan langkah kerja tetap berada pada jalur hukum.

Kajari juga menjelaskan bahwa Kejari Pagar Alam akan berkomitmen untuk mendampingi Pemkot Pagar Alam dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan legal opinion dan kajian hukum, termasuk pengawasan pada titik nol pembangunan guna mencegah potensi pelanggaran.

“Dengan pendampingan melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi diharapkan dapat menghindarkan OPD Pemkot Pagar Alam dari kesalahan langkah yang muncul akibat kurangnya wawasan hukum,” tutupnya. (TFK)

Kejari Pagar Alam Pemkot Pagar Alam Tata Usaha Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Ngaku Anak Propam, Pria di Mal Bogor Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Next Article Inara Rusli Dituding Berselingkuh dengan Rekan Bisnis, Pihak Manajemen Angkat Bicara
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?