Anggota Polres Empat Lawang membekuk tiga pelaku pencurian lintas provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat kemarin (7/10).
Ketiga pelaku yakni SM (50) warga Pagaralam, H (45) warga Lahat dan SR (46) warga Pagaralam.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini saat anggota Polres Empat Lawang melakukan kegiatan rutin di wilayah Talang 12, Kecamatn Tebing Tinggi.
Kemudian, ketiga pelaku ini melintas di Jalan Lintas Sumatera, Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi. Dimana, tersangka SM dan H ini mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam (tidak ada plat). Sedangkan, tersangka SR mengendarai mobil Toyota Kijang nomor polisi BG 1787 EK.
“Anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam. Namun, ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan surat kelengkapan mobil,” kata Tohirin.
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan mobil, didapatkan 1 kunci T di dalam kantong celana pelaku H. Bahkan, tersangka H ini juga mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang dilakukannya bersama SM
“Mobil curian ini dilakukan tersangka di depan rumah korban di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu,” ujarnya.
Rencananya mobil tersebut akan dijual ke Lubuklinggau dengan harga Rp17 juta. Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Empat Lawang dan kemudian anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma.
“Saat ini ketiga yang diduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
