RELUNG.ID – MS (45) warga Dusun II Desa Biarol Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia diduga telah melakukan pencurian pakaian dalam berupa bra milik warga yang sedang di jemur.
Aksi pencurian tersebut terjadi di depan rumah pelapor Muhammad Hidayat (43) di Dusun III Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengatakan kejadian berawal saat itu pelapor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengambil pakaian dalam milik istrinya yang sedang di jemur. Melihat hal itu, pelapor langsung berteriak dan laki-laki tersebut langsung melarikan diri.
“Pelapor kemudian mengejar dan berhasil ditangkap warga,” kata Iptu Andri Firmansyah.
Selajutnya anggota Polsek Rawas Ilir yang mendapat informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku akhirnya diamankan serta dibawa ke Polsek Rawas Ilir beserta barang bukti termasuk satu unit motor CRV merah hitam.
“Kami juga menyita barang bukti berupa dua bra dan kini tersangka telah dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (NSR)

