Aksi nekat dilakukan Andika Pranata alias Dika (38). Lantaran, telah melakukan aksi pencurian di rumah Eko Irawan (32), yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu lalu (18/9). Akibat aksinya, kini Dika harus mendekam di penjara Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (18/9 di rumah korban di Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju, Palembang. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu dan mengambil dua unit ponsel merk Xiami Note 4X dan Note 5A.
“Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya, Jumat (30/9)
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam Operasi Sikat II Musi 2022. Pelaku ini ditangkap di kediamannya tak jauh dari rumah korban.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban. “Saat ini tersangka telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Dika mengakui perbuatannya mencuri ponsel di rumah tetangganya. “Iya pak, saya Cuma mengambil dua Hp saja, kalau barang lain tidak pak,” pungkasnya.
