Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Rumah Tetangga, Dika Mendekam di Penjara
Hukum

Curi Rumah Tetangga, Dika Mendekam di Penjara

alwiBy alwi30/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aksi nekat dilakukan Andika Pranata alias Dika (38). Lantaran, telah melakukan aksi pencurian di rumah Eko Irawan (32), yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu lalu (18/9). Akibat aksinya, kini Dika harus mendekam di penjara Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (18/9 di rumah korban di Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju, Palembang. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu dan mengambil dua unit ponsel merk Xiami Note 4X dan Note 5A.

“Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya, Jumat (30/9)

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam Operasi Sikat II Musi 2022. Pelaku ini ditangkap di kediamannya tak jauh dari rumah korban.

“Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban. “Saat ini tersangka telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Dika mengakui perbuatannya mencuri ponsel di rumah tetangganya. “Iya pak, saya Cuma mengambil dua Hp saja, kalau barang lain tidak pak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProgram Bantuan Selisih Harga Beli Kedelai Diperpanjang Hingga Desember
Next Article Motor Favorit di Indonesia, Ini Daftarnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?