RELUNG.ID – Rediansyah (29) harus dibawa ke Polsek Muara Lakitan usai kedapatan melakukan aksi pencurian buah sawit milik korban AZ di Kelurahan Muara Lakitan, Kamis (23/1) lalu.
Dari penangkapan tersebut, 75 janjang buah sawit dengan berat 1.200 kilogram atau senilai Rp3.120.000 hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan mengatakan, kejadian ini terjadi di kebun sawit milik korban AZ di kelurahan Muara Lakitan.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya ketika korbannya sedang tidur di rumahnya yang hanya berjarak 1 kilometer dari kebun sawit miliknya.
Namun tak lama kemudian korban terbangun lantaran suara alarm pemberitahuan di handphone (HP) miliknya berbunyi.
“Mendengar alaram di handphone, korban langsung mengecek aplikasi CCTV. Dimana area sekitar kebun miliknya sudah dipasang kamera CCTV,” katanya, Sabtu (25/1).
Dari aplikasi CCTV di handphonenya tersebut, korban ternyata melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di kebun miliknya.
Lalu korban mengecek ke lokasi dengan mengajak 2 orang temannya ke kebun. Setibanya di kebun, korban bersama temannya mengintai dan melihat banyak cahaya senter.
“Tak lama kemudian korban mendengar ada suara motor. Hingga membuat korban dengan temannya mendekat dan memperhatikan satu orang pelaku yang berada diatas motor jambrong dengan dua keranjang buah di belakang yang berisikan buah kelapa sawit,” ungkapnya.
Ketika dihentikan, pelaku Rediansyah mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan rekannya inisial MT dan HR. Namun kedua rekannya itu berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan. Setelah itu oleh pihak Polsek Muara Lakitan, pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diamankan pula dua sepeda motor dan 1 alat egrek (alat pemanen sawit). (ANS)

