RELUNG.ID – Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan usai Bupati Muara Enim, Edison, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah Muara Enim yang tersandung kasus korupsi dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Sedikitnya empat bupati atau mantan bupati Muara Enim telah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus korupsi yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan gratifikasi.
1. Muzakir Sai Sohar, Bupati Muara Enim Periode 2014-2018,
Kasus pertama menjerat mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2020 dalam perkara proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam kasus tersebut, Muzakir bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,8 miliar.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta kepada Muzakir.
2. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim periode 2018-2024
Pada tahun 2018, Ahmad Yani terpilih menjadi Bupati Muara Enim dengan wakilnya yaitu Juarsah. Namun, pada September 2019, Ahmad Yani harus ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dalam persidangan terungkap Ahmad Yani menerima suap senilai Rp3,1 miliar dari kontraktor proyek.
Setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
3. Juarsah, Bupati Muara Enim periode 2019-2024
Kursi kepemimpinan Muara Enim kemudian diisi oleh wakilnya, Juarsah. Namun, harapan akan pemerintahan yang bersih kembali pupus setelah Juarsah ikut terseret dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Dalam persidangan terungkap Juarsah menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar saat masih menjabat sebagai wakil bupati.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2021.
4. Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030
Terbaru, nama Bupati Muara Enim aktif, Edison, muncul dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa 10 orang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang diduga melibatkan Edison maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Rangkaian kasus yang menjerat para kepala daerah tersebut menjadi catatan kelam dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Muara Enim. (AYK)

