Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dalam Sepekan, Satu Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Sumsel
Hukum

Dalam Sepekan, Satu Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Sumsel

alwiBy alwi01/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mencatat satu juta pelanggaran lalu lintas terjadi di Sumsel.

Angka pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi dalam kurun waktu satu pekan.

Demikian diungkapkan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, Rabu (1/3).

Baca Juga: 3 Nasihat Jack Ma, Bangkitkan Motivasi untuk Sukses

Menurutnya, angka tersebut masih sebagian yang tercover atau terekam kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik di Sumsel. Meski demikian, jika diakumulasikan selama satu bulan maka total pelanggaran yang terjadi dan terekam di ETLE bisa mencapai 8 hingga 10 juta pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran ini didominasi kendaraan motor,” katanya.

Dia merincikan, setidaknya ada 560 pelanggaran tidak menggunakan helm, kemudian 117.767 pelanggaran berboncengan tiga. Lalu, 131.000 pelanggaran tidak menggunakan safety belt, 3.692 pelanggaran bermain ponsel saat menyetir, dan 793.000 pelanggaran melawan arus. Akibat tingginya pelanggaran ini tentu dapat berimbas pada angka lakalantas.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Pakai Kereta Api? PT KAI: Tiket Sudah Bisa Dipesan

“Jika bicara keselamatan berlalu lintas tidak bisa hanya dilihat dari faktor pengemudi saja, akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, seperti faktor alam, lingkungan, jalan dan faktor kendaraan itu sendiri,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article3 Nasihat Jack Ma, Bangkitkan Motivasi untuk Sukses
Next Article Tiga Hero MLBB Ini Jadi Counter Baxia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?