Damar Juliansa alias Damar (23) diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pasalnya, warga Jalan Pelita, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini nekat mencuri mobil ayuk kandungnya demi main judi dan perempuan.
“Pelaku pencurian mobil adalah Damar yang merupakan adik kandung korban. Pelaku ini kesal karena tidak diberi uang oleh ayuknya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Korban yakni Ratna Kumala, (31), warga Jalan dayang Torek, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis (27/10). Bermula sekitar pukul 14.30 WIB , korban pergi keluar rumah hendak ke pasar. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB setiba korban pulang ke rumah, dan mengetahui mobil Toyota Yaris warna hitam Nopol BG 1930 HS miliknya telah hilang diparkiran depan rumah. Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek kedalam rumah.
“Terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil Yaris BG 1930 HS sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Mendapati laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menuju dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Dan berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan saksi-saksi dilapangan didapat informasi bahwa pelaku pencurian mobil yakni Damar yang merupakan adik kandung korban.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar. Setelah dipastikan Informasi yang di dapat benar dan akurat, pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan. Saat itu tersangka Damar sedang berada didepan masin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.
“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil Yaris milik kakak kandungnya (ayuk kandungnya) sendiri. Dan untuk mobil yang dicuri telah dititip serta digadaikan tersangka kepada Amri di Keluraham Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Damar, anggota bergerak cepat menuju kediaman Anri guna mencari dan mendapatkan barang bukti mobil. Dan barang bukti mobil berhasil didita serta diamankan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa serra diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan peneriksaan secara intensif. Barang bukti beripa 1 nobil Toyota Yarus, 1 lembar STNK, 1 buku BPKB dan 1 kunci kontak mobil.
“Motif tersangka melakukan pencurian mobil karena Kesal tidak diberi uang oleh ayuknya,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian hasil uang yang didapat oleh tersangka Rp10 juta telah habis digunakan untuk foya-foya. Disamping itu dipakai untuk main slot, main perempuan malam serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka juga berniat melarikan diri keluar kota dan akhirnya tertangkap,” pungkasnya.
