RELUNG.ID – Musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mendapat perhatian khusus dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah yang terdampak, sebagai bentuk empati dan perlindungan negara terhadap hak beribadah masyarakat.
Kelonggaran tersebut diberikan kepada calon jemaah haji di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka diperbolehkan melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa bencana alam yang terjadi berdampak langsung pada kesiapan ekonomi dan administratif calon jemaah, terutama di Aceh dan Sumatera Utara.
“Hal ini terlihat dari capaian pelunasan tahap pertama yang masih cukup rendah dibandingkan daerah lain,” ujar Ian dalam keterangan resminya, Jumat (26/12).
Data Kemenhaj mencatat, tingkat pelunasan Bipih tahap pertama di Aceh baru mencapai 56,58 persen, sementara Sumatera Utara sebesar 62,5 persen. Angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang telah menembus 73,99 persen. Berbeda dengan Sumatera Barat yang masih mampu mencatatkan pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menambahkan, Kemenhaj tidak menutup kemungkinan memberikan relaksasi tambahan apabila pada tahap kedua masih terdapat kendala signifikan bagi jemaah di wilayah terdampak bencana. Namun, kebijakan tersebut akan diputuskan setelah evaluasi menyeluruh.
“Kami tetap harus memastikan seluruh tahapan haji berjalan sesuai jadwal internasional, termasuk batas akhir penginputan data visa jemaah yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Diketahui, batas akhir input data jemaah haji untuk keperluan visa ditetapkan pada 8 Februari 2026. Oleh karena itu, Kemenhaj berupaya menyeimbangkan antara kebijakan kemanusiaan dan kepastian penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.
“Kami ingin memastikan negara benar-benar hadir, tanpa mengorbankan keseluruhan proses penyelenggaraan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj juga mengimbau calon jemaah di wilayah terdampak bencana untuk aktif berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal.
Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta, dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54,1 juta per orang.[THQ]

