RELUNG.ID – Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 lerseny yang akan berlaku pada 2025 diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama pada golongan menengah ke atas.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Sriwijaya, Sukanto, yang mengingatkan pada dampak serupa yang terjadi pada tahun 2022, saat PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Pada waktu itu, konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa menurun, yang berujung pada penurunan pertumbuhan ekonomi.
“Data menunjukkan kontribusi konsumsi terhadap PDB Indonesia sebesar 54 persen. Di Sumatera Selatan, kontribusi konsumsi terhadap PDRB di provinsi ini bahkan mencapai 62,77 persen pada kuartal kedua 2024. Oleh karena itu, kenaikan PPN ini sangat berisiko bagi perekonomian kita,” ujar Sukanto, Jumat (27/12/2024).
Sukanto menambahkan bahwa dari sisi dunia usaha, perusahaan-perusahaan akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN, terutama terkait dengan penurunan permintaan barang dan jasa.
Penurunan ini dapat berimbas pada menurunnya keuntungan perusahaan, yang pada gilirannya menyulitkan mereka untuk melakukan ekspansi. Dalam jangka pendek, banyak perusahaan yang akan merespons dengan efisiensi, bahkan dengan melakukan rasionalisasi pegawai (PHK).
“Efek jangka pendeknya adalah menggerus perekonomian secara keseluruhan, yang dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tambah Sukanto.
Meskipun pemerintah telah mengatur agar PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, Sukanto mengingatkan bahwa konsumen barang mewah sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke atas.
Namun, data menunjukkan penurunan signifikan jumlah konsumen golongan ini, yang tercatat turun dari 20,3 juta orang pada 2018 menjadi 18,8 juta orang pada 2023.
“Kenaikan tarif PPN ini akan semakin menggerus daya beli kelas menengah ke atas. Hal ini berisiko menyebabkan golongan ini turun kelas menjadi menengah bawah atau bahkan rentan,” ungkapnya.
Sukanto menegaskan bahwa untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, stimulus ekonomi seharusnya tidak hanya difokuskan pada peningkatan daya beli, tetapi juga harus mencakup kalangan menengah ke atas dan pengusaha, terutama UMKM. Hal ini penting agar dampak dari kebijakan tersebut tidak terlalu besar terhadap perekonomian di tahun 2025.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa meskipun pajak adalah kewajiban setiap warga negara, kebijakan pajak harus diatur dengan adil agar tidak melemahkan daya saing dunia usaha dan daya beli masyarakat.
“Pajak harus dipungut dengan adil, efisien, dan tepat waktu. Pengelolaan hasil pajak harus dilakukan dengan transparan dan tidak disalahgunakan,” tegas Sumarjono.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum ada kebijakan kenaikan pajak, pemerintah perlu membereskan masalah kebocoran dan penyalahgunaan dalam pengelolaan pajak yang sudah ada.[AYK]

