RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memilih jalur tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara melalui Sungai Lalan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas belum terpenuhinya komitmen pendanaan pembangunan Jembatan P6 Lalan yang ambruk sejak Agustus 2024 akibat insiden tabrakan tongkang.
Penutupan jalur sungai tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, menyusul berakhirnya tenggat waktu pengumpulan dana yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah daerah dan asosiasi pengguna alur sungai.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas kesepakatan yang telah dibuat bersama para pelaku usaha.
“Kesepakatan sudah jelas, termasuk batas waktu dan skema pendanaan. Namun hingga tenggat berakhir, dana yang terkumpul belum memenuhi kebutuhan pembangunan jembatan,” ujarnya.
Dari estimasi kebutuhan anggaran pembangunan Jembatan P6 Lalan sebesar Rp35 hingga Rp40 miliar, dana yang berhasil dikumpulkan asosiasi pengguna jalur sungai baru mencapai sekitar Rp13 miliar. Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat proses pembangunan jika tetap dipaksakan.
Menurut Apriyadi, penghentian angkutan batu bara bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari kesepakatan bersama yang sejak awal telah diketahui seluruh pihak terkait.
Pemprov Sumsel, lanjutnya, masih membuka peluang bagi dibukanya kembali jalur Sungai Lalan, namun dengan syarat adanya jaminan pendanaan yang pasti, salah satunya melalui garansi bank senilai Rp40 miliar guna memastikan keberlanjutan proyek pembangunan jembatan.
“Pemerintah tidak ingin ada kesepakatan baru tanpa kepastian. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan aparat di tingkat kecamatan guna melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas lalu lintas sungai. Setiap kapal yang melintas akan didata dan dilaporkan secara rutin.[THQ]

