RELUNG.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun 2022.
Berdasarkan LHP tersebut, Pemprov Sumsel mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LHP ini pun telah diserahkan Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel, Rabu (10/5).
Baca Juga: Bukan Kawaki, Ini Sosok yang Sangat Membenci Boruto
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini merupakan bagian dari tugas kontitusional BPK dan bagian akhir dalam proses pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003.
“Aturan tersebut, mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” katanya.
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan.
Opini tersebut didasarkan pada kriteria sebagai berikut: sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecupkupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan pemeriksaan, maka BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumsel 2022” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan, dengan diterimanya LHP BPK ini maka, selanjutnya akan dibahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Baca Juga: Boruto Kabur Bukan Karena Penakut, Janji Kembali Selamatkan Naruto
“Kami minta kepada Gubernur Sumsel untuk menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2022,” singkatnya.
