RELUNG.ID — Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang tidak dapat menerima mahasiswa baru setelah mendapatkan status pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Informasi ini tercantum pada laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menunjukkan status pembinaan UKB per Sabtu (17/8).
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Ishaq Iskandar, membenarkan hal ini ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. “Informasi tersebut benar, dan sudah menjadi produk hukum dari Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek. LLDIKTI hanya memfasilitasi penyampaian dari pusat ke perguruan tinggi terkait,” jelas Ishaq.
Perubahan status UKB dari aktif menjadi pembinaan diduga merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II bersama Kemendikbudristek terkait sejumlah aduan masyarakat. Aduan tersebut mencakup tata kelola yayasan pendidikan dan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Sekarang, hasil dari kerja kami sudah terlihat,” tegas Ishaq, menambahkan bahwa tindakan ini diambil setelah berbagai aduan dari masyarakat yang memerlukan perhatian serius.
Dengan status pembinaan ini, UKB Palembang diharuskan memperbaiki sejumlah aspek tata kelola dan akademik sebelum dapat kembali menerima mahasiswa baru.[AYK]

