RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Sumsel.
Berdasarkan hasil rapat pleno ditetapkan DCT Caleg Sumsel yakni sebanyak 1.080 orang.
Demikian diumumkan oleh Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin usai rapat pleno, Jumat (3/11).
Baca Juga: 13 November, Vivo Watch Terbaru Diluncurkan
Dia mengatakan, rapat pleno ini digelar secara tertutup untuk menetapkan DCT Caleg sekaligus melaksanakan tugas dari KPU RI.
Dari hasil rapat pleno, DCT Caleg Sumsel ditetapkan sebanyak 1.080 orang dengan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebanyak 3 orang.
“Tiga orang ini terdaftar ganda di dua partai sejak proses DCS sampai penetapan DCT sehingga yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah dimintakan oleh KPU,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Selalu Didekati Keberuntungan
Dari total 1.080 DCT ini, terdapat 4 mantan Narapidana (Napi) dan dua tersangka kasus KONI Sumsel.
Meski demikian, dalam aturan KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka, karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incrah).
“Dari 1.080 DCR ini, 668 caleg laki-laki dan 412 caleg perempuan. DCT ini akan diumumkan di media sosial milik KPU,” tutupnya.

