RELUNG.ID – Peran ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal, menjadi sorotan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga bukan sekadar pendamping kepala daerah, melainkan aktor penting dalam menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kini, Dwi Yoga menyusul atasannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak Sabtu (11/4/2026), setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan aktifnya dalam pengumpulan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peran ajudan dalam kasus ini cukup dominan. Ia disebut menjadi penghubung sekaligus penagih yang memastikan setoran dari para pejabat berjalan sesuai perintah.
“Dalam proses pengumpulan, ajudan diperintahkan untuk terus menagih kepada para OPD,” ujar Asep.
Tak hanya menyampaikan pesan, Dwi Yoga juga diduga mencatat besaran setoran yang harus dibayarkan masing-masing pejabat. Praktik ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam dugaan pemerasan tersebut.
Skema Terorganisir dan Modus Baru
KPK mengungkap, praktik ini tidak berjalan secara sporadis. Para pejabat yang dilantik bahkan disebut “diikat” melalui surat pernyataan tanpa tanggal, yang bisa sewaktu-waktu digunakan sebagai alat tekanan.
Jika dianggap tidak patuh, tanggal pada surat tersebut dapat diisi dan dijadikan dasar pemberhentian, seolah-olah pejabat tersebut mundur secara sukarela.
Dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, sedikitnya 16 OPD diduga dimintai setoran dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,7 miliar telah terealisasi.
Dwi Yoga disebut berperan aktif memastikan aliran dana tersebut berjalan, termasuk menagih “utang” yang belum dibayarkan.
“Tanpa peran YOG, ini tidak akan berjalan,” tegas Asep.
Citra Arogan di Internal Pemkab
Di internal Pemkab Tulungagung, sosok Dwi Yoga dikenal luas oleh para kepala OPD. Namun, bukan dalam citra positif.
Sejumlah pejabat menyebut sikapnya kerap arogan saat menjalankan tugas penagihan. Meski berstatus staf, ia disebut bertindak layaknya atasan terhadap kepala dinas.
Bahkan, ia kerap menghubungi pejabat dengan nada tinggi ketika menagih setoran, memanfaatkan posisinya sebagai orang dekat bupati.
Sikap tersebut diduga muncul karena kepercayaan penuh yang diberikan oleh Gatut Sunu, menjadikannya sebagai “operator” utama dalam menjalankan skema tersebut.
Sempat Menghalangi Penangkapan
Dalam proses operasi tangkap tangan pada 10 April 2026, Dwi Yoga juga disebut sempat mencoba menghalangi tim KPK.
Ia diduga berupaya menutupi keberadaan Gatut Sunu yang bersembunyi di area pendapa. Sempat terjadi ketegangan sebelum akhirnya tim KPK berhasil mengamankan keduanya.
Bupati Tulungagung itu ditemukan bersembunyi di dalam kendaraan di area garasi pendapa, sebelum akhirnya dibawa untuk pemeriksaan.
Barang Bukti dan Dugaan Aliran Dana
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp335 juta yang diduga bagian dari total penerimaan. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, barang elektronik, hingga barang mewah seperti sepatu bermerek.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap pejabat daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah dengan pola yang semakin kompleks. Peran ajudan yang seharusnya administratif, justru berubah menjadi bagian penting dalam mekanisme pengumpulan dana ilegal.
Penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran oknum aparat dalam memperkuat skema tersebut.[Tim]

