Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Datangi Kantor Polisi Bawa Senpira, Ternyata Saipul…
Hukum

Datangi Kantor Polisi Bawa Senpira, Ternyata Saipul…

alwiBy alwi03/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Saipul, Warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendatangi kantor polisi dengan membawa sepucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang.

Kedatangannya ini, untuk menyerahkan senpira tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Muara Beliti. Penyerahan ini diterima langsung Wakapolsek Muara Beliti Ipda Bambang didampingi Kanit Reskrim Aipda Efran Sopian dan Bhabinkamtibmas Aipda Sepriyansyah.

“Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Bhabinkamtibmas kepada warga tentang bahaya penyalagunaan senpi,” kata Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, Sabtu kemarin (2/10).

Dengan diserahkannya senpira tersebut, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran untuk menyerahkannya.

“Kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang lain apabila mempunyai senpi agar diserahkan kepada pihak Polsek Muara Beliti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, masyarakat yang menyerahkan senpi dengan kesadaran sendiri tidak akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kedapatan membawa ataupun menyimpan senpi, maka akan diproses sesuai hukum.

“Kami sekali lagi mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi untuk menyerahkannya ke Polsek,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article12 Wilayah di Sumsel Bakal Diguyur Hujan Deras
Next Article Ditabrak Kereta, Mobil L300 Ditumpangi Satu Keluarga Ini Terpental dan Terbelah
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?