RELUNG.ID – Pelarian pria berinisial S (41) selama delapan bulan akhirnya terhenti usai ditangkap Polsek Ulu Musi, Senin lalu (24/8/2026).
Warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap saat bersembunyi di Jambi.
Berdasarkan informasi, S merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) mengalami kerugian hingga Rp97,25 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah laporan diterima, personel Polsek Ulu Musi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengumpulkan informasi terkait keberadaannya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa S berada di wilayah Provinsi Jambi.
“Petugas selanjutnya mengetahui keberadaan S di sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Syukur Wahyudi.
Setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Jaluko. Selanjutnya, S dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.
“Saat ini, tersangka telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (SLM)

