Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Delapan Daerah di Sumsel Siap Tentukan Upah Sendiri, UMK–UMSK Lebih Tinggi dari Provinsi
Bisnis

Delapan Daerah di Sumsel Siap Tentukan Upah Sendiri, UMK–UMSK Lebih Tinggi dari Provinsi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang akhir tahun, delapan kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengambil keputusan penting yang akan berdampak langsung pada jutaan pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan rampung sebelum libur Natal, tepatnya pada 24 Desember 2025.

Proses penetapan ini menjadi sorotan karena tidak seluruh daerah di Sumsel memiliki kewenangan menentukan upah secara mandiri. Hanya wilayah yang memiliki dewan pengupahan aktif yang dapat menetapkan UMK dan UMSK, sementara daerah lain wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebut pembahasan di tingkat daerah hampir selesai. Sejumlah kabupaten/kota telah merampungkan pleno, sementara sisanya akan dituntaskan dalam waktu dekat sebelum dibawa ke pembahasan tingkat provinsi pada Selasa (23/12).

“Targetnya jelas, 24 Desember seluruh UMK dan UMSK di Sumsel sudah diumumkan,” ujar Cecep, Minggu (21/12/2025).

Delapan daerah yang akan menetapkan upah minimum di wilayahnya masing-masing yakni Musi Rawas Utara (Muratara), Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.

Menariknya, nilai UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dipastikan lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMSP Sumsel. Kenaikan tersebut mengacu pada formula pengupahan terbaru dengan faktor alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Secara prinsip, UMK dan UMSK memang harus berada di atas UMP. Itu sudah menjadi ketentuan,” jelas Cecep.

Sementara itu, untuk upah sektoral, besaran yang ditetapkan dipastikan tidak seragam antarwilayah. Setiap daerah menyesuaikan dengan karakteristik dan sektor unggulan ekonomi masing-masing.

“UMSK itu sangat kontekstual. Palembang, misalnya, tidak mungkin menetapkan sektor pertanian sebagai unggulan. Semua tergantung kesepakatan dewan pengupahan dan kondisi riil daerah,” ungkapnya.[THQ]

Buruh Sumsel UMK UMSK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSambut LRT Fest 2025, LRT Sumsel Tambah Jadwal Operasional Hingga 102 Perjalanan
Next Article Libur Nataru Dikepung Cuaca Ekstrem, Pariwisata Sumsel Perkuat Sistem Siaga
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Regional

Karhutla Sumatra-Kalimantan Disorot Leonardo DiCaprio

05/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?