RELUNG.ID – Menjelang akhir tahun, delapan kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengambil keputusan penting yang akan berdampak langsung pada jutaan pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan rampung sebelum libur Natal, tepatnya pada 24 Desember 2025.
Proses penetapan ini menjadi sorotan karena tidak seluruh daerah di Sumsel memiliki kewenangan menentukan upah secara mandiri. Hanya wilayah yang memiliki dewan pengupahan aktif yang dapat menetapkan UMK dan UMSK, sementara daerah lain wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebut pembahasan di tingkat daerah hampir selesai. Sejumlah kabupaten/kota telah merampungkan pleno, sementara sisanya akan dituntaskan dalam waktu dekat sebelum dibawa ke pembahasan tingkat provinsi pada Selasa (23/12).
“Targetnya jelas, 24 Desember seluruh UMK dan UMSK di Sumsel sudah diumumkan,” ujar Cecep, Minggu (21/12/2025).
Delapan daerah yang akan menetapkan upah minimum di wilayahnya masing-masing yakni Musi Rawas Utara (Muratara), Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.
Menariknya, nilai UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dipastikan lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMSP Sumsel. Kenaikan tersebut mengacu pada formula pengupahan terbaru dengan faktor alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
“Secara prinsip, UMK dan UMSK memang harus berada di atas UMP. Itu sudah menjadi ketentuan,” jelas Cecep.
Sementara itu, untuk upah sektoral, besaran yang ditetapkan dipastikan tidak seragam antarwilayah. Setiap daerah menyesuaikan dengan karakteristik dan sektor unggulan ekonomi masing-masing.
“UMSK itu sangat kontekstual. Palembang, misalnya, tidak mungkin menetapkan sektor pertanian sebagai unggulan. Semua tergantung kesepakatan dewan pengupahan dan kondisi riil daerah,” ungkapnya.[THQ]

