Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Demo di DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam
Regional

Demo di DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam

ADMINBy ADMIN15/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Massa dari GAASS saat melakukan aksi di Kantor DLHP Sumsel. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, Selasa (15/4/2025) siang.

Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak agar DLHP segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga perusahaan yang mereka tuding telah mencemari lingkungan dan melanggar aturan, yaitu PT RMK Energy, PT Bukit Asam Tbk (PT BA), dan PT Golden Oilindo Nusantara (GON).

Koordinator Aksi, Medi Susanto, dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas ketiga perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitar, khususnya di wilayah tambang dan jalur angkutan sungai.

“Hari ini kami demo terkait perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan mencemari lingkungan hidup di Sumsel. Ada tiga perusahaan, PT RMK, PT BA, dan PT GON,” tegas Medi kepada wartawan.

Ia juga menilai aktivitas PT Bukit Asam telah menimbulkan polusi debu, kerusakan jalan, dan gangguan terhadap aktivitas warga yang bisa memicu konflik sosial. “PT BA harus dihentikan operasionalnya karena menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat, belum lagi persoalan ganti rugi lahan yang belum juga tuntas,” ujarnya.

Terkait PT RMK dan PT TBBE, Medi menyebut keduanya diduga beroperasi tanpa izin Amdal yang sah, namun belum dijatuhi sanksi. GAASS meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel turut turun tangan memeriksa penerbitan izin yang dilakukan oleh DLHP.

“Kami mendesak Kejati Sumsel menyelidiki pembuatan izin Amdal yang diberikan kepada PT RMK dan PT TBBE karena kami menduga ada pelanggaran serius. Bahkan, ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyangkut izin tanpa prosedur yang benar,” jelasnya.

Selain itu, massa juga menuntut agar kedua perusahaan tersebut membuka dokumen izin Amdal secara transparan ke publik. Medi juga menyebut PT GON diduga mencemari lingkungan dan melakukan pelanggaran dalam tata kelola perusahaan.

“Kami ingin PT RMK dan PT TBBE buka-bukaan soal izin Amdal mereka. Kalau memang tidak punya izin yang sah, maka harus dihentikan. Dan kami juga meminta Direktur perusahaan ini diproses hukum karena diduga telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 UUPPLH,” tegas Medi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHP Provinsi Sumsel, Erni Yustina, mengatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian aspirasi dari para mahasiswa dan menyatakan bahwa DLHP memiliki tugas di bidang pengawasan dan pembinaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik semua. Ini merupakan masukan penting bagi kami karena memang kami harus mendengarkan suara dari masyarakat,” ujar Erni di hadapan para peserta aksi.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2020, kewenangan izin lingkungan telah dikembalikan ke pemerintah pusat, sehingga DLHP tidak bisa menjatuhkan sanksi secara langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi objek tuntutan mahasiswa.

“Untuk pengawasan memang masih bisa kami lakukan, tetapi untuk penegakan hukum, kami harus merekomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika kami menjatuhkan sanksi tanpa kewenangan, itu akan menjadi mal-administratif,” ungkap Erni.

DLHP, kata Erni, akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi, bahkan turun langsung ke lapangan jika diperlukan.

“Kalau perlu kami akan ke lokasi. Masalah lingkungan ini sangat kompleks dan DLHP tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (DNP)

DLHP Sumsel GAASS Kasus Lingkungan Pencemaran Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelain Sekda, Kejati Sumsel Juga Sasar Biro Hukum dan Umum Sita Dokumen Terkait Pasar Cinde
Next Article Universitas Palembang Jalin Kerjasama dengan AAI untuk Pendidikan Profesi Advokat
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?