Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Di Ujung Tanduk, Dua Kades Ogan Ilir Hadapi Sanksi PPPK Jika Tak Mengundurkan Diri
Regional

Di Ujung Tanduk, Dua Kades Ogan Ilir Hadapi Sanksi PPPK Jika Tak Mengundurkan Diri

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Para PPPK Muba usai dilantik Bupati Muba Toha. Foto : Diskominfo Muba
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini berada di ujung tanduk status kepegawaiannya. Meski telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, keduanya hingga kini belum menentukan sikap: bertahan sebagai kades atau melepas jabatan demi status aparatur sipil negara.

Pemerintah daerah memberi tenggat waktu hingga pekan ini. Jika tidak ada surat pengunduran diri maupun penandatanganan perjanjian kerja, sanksi tegas siap dijatuhkan.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menegaskan bahwa ketidakjelasan sikap kedua kades tersebut justru bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari status PPPK paruh waktu.

“Kalau mereka tidak membuat surat pengunduran diri dan juga tidak menandatangani perjanjian kerja, maka mekanismenya jelas: akan diberhentikan. Itu sudah diatur,” ujar Wilson, Senin (19/1/2026).

Menurut Wilson, pemerintah daerah telah membuka ruang komunikasi dengan dinas terkait agar persoalan ini segera tuntas. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan yang bersangkutan.

Menariknya, meski sudah dilantik sejak 23 Desember 2025 bersama sekitar dua ribu PPPK paruh waktu lainnya, kedua kades tersebut belum menerima gaji sebagai PPPK. Selama ini, penghasilan mereka masih bersumber dari skema honorer di unit kerja masing-masing.

Diketahui, dua kades yang belum menyelesaikan administrasi ini bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Ogan Ilir. Sementara satu kades lain yang sempat terdeteksi merangkap jabatan telah lebih dulu mengundurkan diri dari status PPPK.[THQ]

Kades Ogan Ilir PPPK Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article907 Kasus Baru HIV/AIDS di Sumsel, Palembang Kontribusi Hampir Separuh
Next Article Usai Idul Fitri, Jalan Kolonel Atmo Siap Jadi Car Free Night dan Pusat UMKM di Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?