RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) kini telah membuka tahapan pelunasan biaya haji khusus untuk tahun 2024.
Tahapan pelunasan haji khusus ini terbagi menjadi dua tahap dengan jadwal di Bulan Desember.
Pelunasan ini juga sekaligus konfirmasi keberangkatan haji khusus 1445 H.
Juru Bicara Kementrian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, untuk tahap pertama. Pelunasan biaya haji khusus ini dijadwalkan pada 12 Desember hingga 15 Desember.
Sedangkan, untuk tahap kedua dimulai dari 26 Desember hingga 29 Desember 2023.
Dimana, Kuota haji khusus berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.
Baca Juga: Tayang 17 November di Jepang, Film Anime Kitaro Tanjo: Gegege No Nazo Raup Pendapatan Rp123 Miliar
“Jumlah jemaah haji khusus ini sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000,” katanya dikutip dari Kemenag, Rabu (13/12).
Pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu juga disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
Baca Juga: Asosiasi Software Entertainment Resmi Hentikan Even Game E3 Secara Permanen
Berdasarkan daftar tunggu, setidaknya ada 16.128 nama jemaah haji khusus dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan untuk tahap pertama.
“Daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” terangnya.
Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku. Maka, pelunasan Bipih khususnya dilakukan oleh PIHK yang izinnya aktif.
Baca Juga: Tayang Perdana 9 Januari, Anime Shaman King Flowers Season 2 Ungkap Pemeran Barunya
“Untuk caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka,” ujarnya.
Tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
Baca Juga: Soal Polusi Jakarta, Prabowo Minta Jangan Salahkan Angin, Anies: Saya Bicara Soal Fakta Bukan Fiksi
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” pungkasnya.

