RELUNG.ID – Sekertaris Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palembang Ratu Dewa mengatakan, akan menyelidiki adanya dugaan lapak ikan ilegal di Pasar Ikan Jakabaring disinyalir dibangun oleh kelompok atau perorangan.
“Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dina Perdagangan dan PD Pasar terdahulu,”katanya saat Rapat Paripurna ke-1 MP I di Gedung DPRD Palembang, Rabu (1/3)
Diakuinya apabila ada bangunan liar di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) tentunya tidak segampang itu terjadi. Lantaran harus ada beragama perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan di bangun berdekatan dengan sungai Musi.
“Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedur baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya ada harus ada pernjanjian. Apa lagi kalau dibangun di sebadan sungai seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki dulu,”jelasnya
Hal itu berdasarkan keluhan dari Pedagang Ikan di Tempat Penjual Ikan (TPI) Pasar Induk di Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring.
Penjual ikan Azhari mengatakan, kalau dia sudah berjualan di lapak itu selama 2 tahun dan telah membayarkan sewa 1 tahun Rp 12 Juta. Dia tahu ternyata itu bukan punya Pemko ternyata milik perorangan atau kelompok. Dia berharap lapak itu di kelola oleh Pemko Palembang.
“Kamu mau jual ikan dimana lagi kalau tidak disana. Kenapa tidak di kelola oleh Pemko Palembang saja. Itu lapak perorangan dan kelompok,”katanya
Dia mengatakan bersama para pedagang ikan di Jakabaring akan mengajukan somasi kepada Pemko Palembang. Hal itu terkait adanya bangunan ilegal dan liar di kawasan Jakabaring tetapi tidak direspon Pemko.
Baca Juga: Update Terbaru Harga BBM Pertamina di Sumsel, Pertamax Naik, Dexlite Turun
“Apa lagi bangun itu ada dipinggir sungai Musi. Itu kan seharusnya melanggar. Kami sebenarnya sudah mengeluarkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke Pemko,”jelasnya
Dia berharap segera di respon Pemko Palembang, apabila tidak para pedagang akan turun kejalan untuk berdemo ke kantor Pemko di Jalan Merdeka. “Kalau tidak di respon persoalan ini kami akan demo ke Pemko,”pungkasnya
Sementara itu Tara Febri Ramadhan SH MH kuasa hukum pedagang ikan Jakabaring dari kantor LBH Alumni MUSI Bersatu membenarkan, pihaknya sudah membuka tabir adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemko. Dengan cara dia telah melayangkan surat somasi adanya hal tersebut
“Kita sudah layangkan surat somasi ke Pemko pada tanggal 24 Februari 2022. Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau Pemko tidak memberikan tindakan tegas. Bahkan para klien kami akan mengancam berdemo ke Pemko kalau tidak di respon kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalanginya,”tegasnya

