RELUNG.ID – Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Catur Adi ditangkap dengan delapan tersangka lainnya pada, Kamis (27/2/2025) lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Senin kemarin (10/3).
Dia menjelakan, Catur diduga telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kalimantan. Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas diketahui telah menjual sebagian sabu yang mereka masukkan ke dalam penjara.
“Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur daripada Persiba,” katanya.
Dia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang curiga adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sisa 69 gram sabu yang belum terdistribusi dari total 3 kilogram yang masuk ke lapas.
Selain itu, Catur juga memiliki hubungan dengan jaringan naroba milik Hendra Sabarudin yang telah divonis bersalah dalam kasus TPPU terkait narkoba.
“Jadi, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” pungkasnya. (vid)

