Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Jadi Korban Pelecehan, IRT di Palembang Lapor Polisi
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan, IRT di Palembang Lapor Polisi

ADMINBy ADMIN13/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (37), warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan seorang tokoh keagamaan berinisial JN alias AJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) sore.

JN dilaporkan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan di depan umum saat acara keagamaan di Klenteng Buyut Cu Kong Kong, Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kamis (5/6/2025) malam.

Kuasa hukum korban, Riza Faisal Ismed SH, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika kliennya menghadiri acara ibadah di klenteng tersebut.

“Terlapor naik ke panggung menggunakan mikrofon dan langsung menyebut nama klien kami dengan nada yang terkesan membully. Saat klien kami tidak menanggapi dan masih berbincang dengan temannya, terlapor mendekati dan menyampaikan pernyataan yang kami nilai tidak senonoh,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, terlapor sempat mengatakan, “Sini kau, kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah,” sambil membuka dua kancing baju di depan umum. “Saat tidak ditanggapi, terlapor lalu mengatakan, ‘ya sudah kalau tidak mau, saya yang peluk kamu’,” ungkapnya.

Faisal juga menyebut kejadian itu sempat terekam video yang kini viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat terlapor dua kali mendorong korban, dengan dorongan kedua mengenai bagian dada korban. “Video tersebut sudah kami lampirkan dalam laporan sebagai bukti,” katanya.

Atas perbuatan itu, JN dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Faisal meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. “Kami harap pihak kepolisian memproses laporan ini secara independen dan menegakkan hukum secara adil. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, JN membantah tuduhan melakukan pelecehan. Ia mengakui adanya insiden dorongan, tetapi menyatakan tidak pernah menyentuh korban secara tidak pantas.

“Saya tidak megang, mendorong memang benar, tapi saksi tidak ada yang mengatakan saya melecehkan,” ujar JN melalui sambungan telepon, Jumat (13/6).

JN juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu membuat dua laporan polisi terhadap Yanti, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap istrinya.

“Empat bulan lalu saya sudah laporkan dia ke PPA karena memfitnah istri saya pernah aborsi. Bahkan istri muda saya juga melaporkan dia ke Unit Pidum karena merasa difitnah,” jelasnya. (DNP)

IRT Palembang Palembang Pelecehan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Selingkuh, 2 Pegawai Bank di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Next Article BMKG: Potensi Hujan di Palembang Terjadi Hingga Sore Hari
ADMIN

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?