Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Lakukan Tambang di Luar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Akan Laporkan Banjarsari Bumi ke Polda Sumsel
Hukum

Diduga Lakukan Tambang di Luar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Akan Laporkan Banjarsari Bumi ke Polda Sumsel

adminBy admin29/08/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puluhan massa yang tergabung dalam Lentera Hijau Sriwijaya, menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel, Senin (29/8/2022)

Kedatangan massa aksi ini untuk melaporkan dugaan kasus penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh perusahaan PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup) yang berlokasi di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian mengatakan, terkuaknya dugaan penambangan di luar IUP tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukannya.

“Dari investigasi yang kami lakukan, ada dugaan jika PT Banjarsari Pribumi melakukan penambangan di luar IUP. Hasil laporan kami ini akan kami serahkan besok (Selasa) ke Polda Sumsel,” kata Febri saat menyampaikan orasinya, Senin siang.

Dia mengatakan, atas aktivitas ini, PT Banjarsari Pribumi disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Febri meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi tambang PT Banjarsari Pribumi.

“Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan kami. Sebab, jelas ini telah melanggar ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNatuna Berpotensi Jadi Pemicu Ketegangan China dan Indonesia
Next Article Muba Ngotot Minta DBH 5 Persen dari Sawit
admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?