RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memberikan tuntutan penjara delapan tahun kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1)
Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Keuangan Sriwijaya FC, Augie Bunyamin bersama Direktur PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor, Ahmad Tohir
Kedua terdakwa juga diberikan denda sebesaer Rp300 juta subsider enam buan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama empat tahun kurungan
Baca Juga: Pekan Depan, Poco X5 Pro Resmi Diluncurkan di India
Dalam tuntutannya, JPU menilai peruatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa dua Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Sebuah Speedboat Terbakar di Perairan OKI
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi renovasi hotel Swarna Dwipa ini bermula sekitar tahun 2016-2017 lalu. Saat itu, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi hotel dengna menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran mencapai Rp37 miliar.
Ahmad Tohir, selaku Dirut PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
