Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut Keuangan Sriwijaya FC Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukum

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut Keuangan Sriwijaya FC Dituntut Delapan Tahun Penjara

alwiBy alwi31/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memberikan tuntutan penjara delapan tahun kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1)

Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Keuangan Sriwijaya FC, Augie Bunyamin bersama Direktur PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor, Ahmad Tohir

Kedua terdakwa juga diberikan denda sebesaer Rp300 juta subsider enam buan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama empat tahun kurungan

Baca Juga: Pekan Depan, Poco X5 Pro Resmi Diluncurkan di India

Dalam tuntutannya, JPU menilai peruatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa dua Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Sebuah Speedboat Terbakar di Perairan OKI

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi renovasi hotel Swarna Dwipa ini bermula sekitar tahun 2016-2017 lalu. Saat itu, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi hotel dengna menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran mencapai Rp37 miliar.

Ahmad Tohir, selaku Dirut PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePekan Depan, Poco X5 Pro Resmi Diluncurkan di India
Next Article Sumsel Dapat Jatah 26 Ribu Dosis Vaksin Pfizer untuk Booster Kedua
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?