RELUNG.ID-Satpol PP Kota Palembang meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang yang diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (11/3/2025).
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti surat dari PUPR serta merespons laporan masyarakat yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota terkait pembangunan tersebut.
“Peninjauan ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Menurut Herison, pihaknya menanyakan langsung kepada pemilik ruko terkait izin PBG. Jika izin sudah diurus, maka pembangunan dapat dilanjutkan.
“Silakan urus izin PBG di dinas teknis terkait, yakni PUPR dan PTSP. Setelah peninjauan ini, kami akan membuat surat peringatan terkait bangunan tersebut. Karena belum memiliki izin, maka kami akan menerbitkan surat penghentian pembangunan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik ruko, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menolak untuk mengurus izin, namun saat ini masih terkendala proses pembuatan sertifikat di BPN.
“Sertifikat tanah masih dalam proses di BPN karena ada sengketa dengan pihak lain yang saat ini sedang ditangani di Polda. Setelah sertifikat selesai, kami akan segera mengurus izin PBG,” jelasnya.
Junaidi juga mempertanyakan sikap Pemkot Palembang yang menurutnya tidak adil dalam menindak bangunan lain yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Di sekitar lokasi ini ada bangunan yang berdiri kokoh di DMJ, tapi tidak ditindak. Sementara bangunan kami yang tidak berada di DMJ justru dipermasalahkan. Kami hanya ingin keadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan rukonya dilakukan sesuai aturan dengan jarak mundur 23 meter dari batas yang ditetapkan.
“Kami tidak menolak membayar denda jika ada, tapi kami harap ada keadilan dalam penegakan aturan,” tutupnya.[DSK]

