Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Diduga Menambang Tanpa RKAB, Perusahaan Tambang Graha Nusa Minergi Dikabarkan Kena Sanksi KLH
Indeks

Diduga Menambang Tanpa RKAB, Perusahaan Tambang Graha Nusa Minergi Dikabarkan Kena Sanksi KLH

ADMINBy ADMIN19/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Aktivitas pertambangan batu bara milik Hasnur Group melalui anak usahanya, PT Graha Nusa Minergi (GNM), di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikabarkan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat operasional pertambangan mineral dan batu bara.

Akibat dugaan pelanggaran itu, KLH disebut telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas perusahaan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KLH terkait bentuk sanksi maupun hasil pengawasan di lapangan.

Menanggapi kabar tersebut, Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola sektor minerba.

Menurut Feri, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara terhadap produksi dan penjualan batu bara.

“Kalau perusahaan menambang tanpa RKAB yang disetujui pemerintah, maka aktivitas itu patut diduga ilegal. Negara bisa dirugikan karena pengawasan produksi dan kewajiban pembayaran kepada negara menjadi tidak terkontrol,” kata Feri dihubungi, Selasa (19/5/2026).

Lanjut Feri, hal itu sudah termasuk tindak pidana kejahatan korupsi karena dinilai menimbulkan kerugian negara. “Jelas kalau sudah menimbulkan kerugian sama halnya itu termasuk dalam tindak pidana korupsi dan bisa dijerat dengan undang-undang tipikor. Disini aparat penegak hukum harus jeli mengawasi perusahaan nakal,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah melalui Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas produksi tanpa dokumen tersebut.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, operasional perusahaan harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya dipenuhi,” ujarnya.

Feri juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Sebab disinyalir ada dugaan pelanggaran hukum apabila perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara tanpa persetujuan RKAB,” tegasnya.

Selain itu, K-MAKI Sumsel mendorong pemerintah membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Publik berhak tahu perusahaan mana yang melanggar dan bentuk sanksi apa yang diberikan pemerintah,” tandasnya.

PT Graha Nusa Minergi diketahui merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dua wilayah yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai 12.170 hektare dan berlaku hingga 2033.

Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari Hasnur Group, grup usaha nasional yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, agribisnis, logistik, hingga media. [YSF]

ESDM K-MAKI Menambang Tanpa RKAB Musi Banyuasin RKAB Sanksi KLH Tambang Batu Bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenkomdigi, Kecam Penahanan Kapal Gaza yang Bawa Jurnalis Indonesia
Next Article Jelang Idul Adha, Lapak Penjual Hewan Kurban Marak di Pagar Alam
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?