RELUNG.ID-Aktivitas pertambangan batu bara milik Hasnur Group melalui anak usahanya, PT Graha Nusa Minergi (GNM), di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikabarkan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat operasional pertambangan mineral dan batu bara.
Akibat dugaan pelanggaran itu, KLH disebut telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas perusahaan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KLH terkait bentuk sanksi maupun hasil pengawasan di lapangan.
Menanggapi kabar tersebut, Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola sektor minerba.
Menurut Feri, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara terhadap produksi dan penjualan batu bara.
“Kalau perusahaan menambang tanpa RKAB yang disetujui pemerintah, maka aktivitas itu patut diduga ilegal. Negara bisa dirugikan karena pengawasan produksi dan kewajiban pembayaran kepada negara menjadi tidak terkontrol,” kata Feri dihubungi, Selasa (19/5/2026).
Lanjut Feri, hal itu sudah termasuk tindak pidana kejahatan korupsi karena dinilai menimbulkan kerugian negara. “Jelas kalau sudah menimbulkan kerugian sama halnya itu termasuk dalam tindak pidana korupsi dan bisa dijerat dengan undang-undang tipikor. Disini aparat penegak hukum harus jeli mengawasi perusahaan nakal,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah melalui Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas produksi tanpa dokumen tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, operasional perusahaan harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya dipenuhi,” ujarnya.
Feri juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Sebab disinyalir ada dugaan pelanggaran hukum apabila perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara tanpa persetujuan RKAB,” tegasnya.
Selain itu, K-MAKI Sumsel mendorong pemerintah membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Publik berhak tahu perusahaan mana yang melanggar dan bentuk sanksi apa yang diberikan pemerintah,” tandasnya.
PT Graha Nusa Minergi diketahui merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dua wilayah yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai 12.170 hektare dan berlaku hingga 2033.
Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari Hasnur Group, grup usaha nasional yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, agribisnis, logistik, hingga media. [YSF]

