RELUNG.ID- Seorang warga Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Nyanyang Suherli (45), mengaku menjadi korban salah tangkap yang disertai penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dari Polres Cianjur.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari, Senin (2/6/2025), saat Nyanyang sedang dalam perjalanan mencari biji kopi di kawasan Lampegan, Kecamatan Campaka. Ia bersama rekannya melintasi Jalan Raya Bandung–Cianjur ketika tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok pria yang tidak mengenakan seragam dinas dan tidak memberikan penjelasan.
“Salah satu dari mereka langsung mencekal leher saya. Karena kaget dan merasa terancam, saya berontak. Sikut saya tanpa sengaja mengenai wajah salah satu dari mereka, lalu dia mengaku sebagai polisi,” kata Nyanyang, Senin (9/6).
Setelah kejadian itu, Nyanyang mengaku langsung dipukul dan dibawa secara paksa ke dalam mobil. Bukannya mendapatkan penjelasan, ia justru kembali mengalami kekerasan setelah sampai di Mapolres Cianjur.
“Di dalam kantor polisi saya kembali dipukuli. Ada sekitar enam orang yang menganiaya saya di salah satu ruangan. Saat saya bertanya kenapa saya ditangkap, tidak ada yang menjawab. Malah saya dihujani pukulan dan tendangan,” ujarnya.
Nyanyang mengatakan dirinya ditahan selama tiga hari tanpa kejelasan status hukum. Barulah setelah dipulangkan, ia mengetahui bahwa rekannya yang bersamanya saat itu ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai penadah barang curian.
“Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut mengantar teman mencari kopi. Saya minta keadilan, dan oknum polisi yang menganiaya saya harus dihukum sesuai aturan. Jangan sampai ada lagi masyarakat tidak bersalah jadi korban seperti saya,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota yang diduga terlibat.
“Saya mohon maaf atas perlakuan yang tidak sesuai prosedur. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tandasnya.[YKP]

